Tangkap: Curanmor (Pencurian Motor) Dan Hp Di Wilayah Polsek Tambak Sari Surabaya
(942 Views) June 7, 2022 2:21 pm | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Pada hari selasa tanggal 07 Juni 2022, telah ditangkap oleh unit reskrim Polsek Tambaksari, tersangka, dengan inisial, N.H. Yang telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014. No. Pol. P-6251-VR. Warna white red, milik P. P. E. dan Hp Ketika ditinggal dirumah kos daerah Kapas Madya Surabaya.
Sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/ 258 /V/2022/Surabaya/SPKT Polsek TambakSari/Polrestabes
Surabaya/Polda Jawa Timur, Tanggal, 12 Mei 2022. Pasal yang Disangkakan : Pasal 363 KUH Pidana Dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan tahun penjara).
Kronologis Kejadian dan Penangkapan
Pada hari Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah dilakukan penyanggongan oleh Anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Agus Suprayogi, S. H. telah ditangkap (DPO) tersangka N. H yang Telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda ACH1M21B04 AT (Beat) tahun 2014 Nopol P-6251-VR
warna white Red milik korban bersama-sama dengan tersangka C.A dan Z (yang sebelumnya tertangkap) dan telah diproses hukum yang mana pada saat itu tersangka N.H yang bertugas menjualkan sepeda motor di daerah Bangkalan hasil dari pencurian yang dilakukan oleh kedua
Tersangka sebelumnya yaitu Inisial C.A dan Z. Awal Kejadian sebagai berikut :
Korban Inisial P.P.E, Umur : 25 Tahun, Islam, swasta, alamat tempat tinggal Kost Jl Kapas Madya 3 H Surabaya, 1 tempat tinggal Kost dengan tersangka Inisial C. A, telah diproses.
Awalnya Inisial tersangka. Z, telah diproses datang atau main kerumah kost tersangka, C. A dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motornya milik tetangga kostnya yaitu, korban P. P. E, karena pada saat itu tersangka membutuhkan uang akhirnya menyetujuinya dan merencanakan
pencurian tersebut dan saat itu tersangka C. A berpura-pura meminjam sepeda motornya kepada korban P. P. E tersebut untuk beli cat ke toko bangunan, namun oleh tersangka C.A diduplikat kunci Sepeda Motor beserta gembok Portal Kampung Kos – kosan sekalian.
Setelah beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar jam : 23.00 Wib. Aksi yang
direncanakan tersebut dilaksanakan oleh kedua tersangka yaitu C. A dan Z, dengan peran masing – masing tersangka C. A mengamati kondisi sekitarnya dan membukakan pintu portal kampung
sedangkan tersangka Z yang mengeksekusi atau mengambil Sepeda Motor korban, setelah berhasil untuk memuluskan rencana mereka pintu Portal ditutup dan digembok kembali seperti sedia kala biar tidak
kelihatan dari keterangan dari para Saksi dan olah TKP, akhirnya dapat diamankan tersangka C. A dan telah diproses, dan akhirnya dia mengaku terus terang telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban bersama dengan tersangka Z yang, telah diproses lebih dulu.
Tersangka Inisial N. H merupakan pelaku yang ikut merencanakan pencurian tersebut serta membantu menjualkan 1 Unit sepeda motor hasil pencurian.
Menurutnya sepeda motor tersebut laku dijual senilai Rp1.600.000,- di daerah Bangkalan dan ia mendapat bagian hasil
Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan pihak unit Reskrim Polsek Tambaksari masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, akan potensi munculnya tersangka lain yang terlibat.
Tersangka dengan Inisial : N. H, Umur 22 tahun, Islam. Penjual nasi Babat, alamat tempat tinggal Jl. Platuk Donomulyo VIII. Kota Surabaya.
TKP di depan rumah kost Jl Kapas Madya 3-H/45 Surabaya Barang bukti – Hand Phone Vivo Y93 Warna Biru – 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna merah, No Pol L 2449 TO.
Sampai berita ini diturun tersangka masih mendekap di Polsek Tambaksari.
(If~Di)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus




No comment for Tangkap: Curanmor (Pencurian Motor) Dan Hp Di Wilayah Polsek Tambak Sari Surabaya