TH, Residivis Curanmor Berhasil Di Ringkus Anggota Polrestabes Surabaya.
(807 Views) February 20, 2023 5:22 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus residivis curanmor di Wilayah Surabaya.
Karena ada laporan pengaduan curanmor di Wilayah Surabaya, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya langsung bergerak dan akhirnya berhasil meringkus tersangka curanmor, pada hari Rabu 08 Januari 2023, di Jalan. Lebak Jaya Surabaya.
Operasi Jatanras nanti tidak berhenti sampai disini akan tetapi akan terus memburu siapapun yang mencoba membuat resah masyarakat Surabaya, khususnya pencurian motor dan lainnya.
Yang berhasil ditangkap dengan tersangka yang berinisal TH, warga asal Dusun Paksen Desa Karang Anyar KecamatanTambelangan Kabupaten. Sampang, dan dua ( 2 ) orang lain AR (DPO), dan ED (DPO).
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Ryo yang di dampingi oleh Kasubnit Jatanras Ipda Arie melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih menerangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka.
“Berdasarkan laporan polisi terkait kejadian pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di wilayah Jln.Cepu No.6 Surabaya.
Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan interogasi saksi-saksi yang berada di Tkp analisa cctv serta profiling tersangka, kemudian anggota opsnal Jatanras mendapatkan petunjuk profil tersangka dan keberadaannya, lalu tim langsung bergerak cepat untuk meringkus tersangka yang yang pada saat itu berada di Wilayah Gading Tambaksari Surabaya,” Tuturnya.
Tersangka TH berhasil di ringkus dan dua tersangka lain nya masih dalam pencarian (DPO), pada saat di interogasi tersangka mengakui sudah mencuri beberapa kali dan juga residivis.
“Modus operandi tersangka bersama temannya awal nya berputar-putar mengelilingi Surabaya.
Pada saat tersangka sampai di depan Kost Jalan. Cepu No. 6 Surabaya, tersangka menemukan sepeda motor yang berada di dalam teras Kost. Kemudian tersangka memasuki kost yang keadaan terkunci dengan cara merusak kunci pagar kost menggunakan kunci Leter 1(T).
Lalu tersangka langsung merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci Leter T dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut” Lanjutnya.
Sedangkan Barang bukti yang berhasil di amankan yakni Rekaman Cctv diTkp 1 satu buah celana pendek warna Hitam.
Atas perbuatan tersangka HT ini, bisa di jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 7 Tahun.
(LS~Red)
Rilis.
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for TH, Residivis Curanmor Berhasil Di Ringkus Anggota Polrestabes Surabaya.