Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Tim Investigasi Media Berharap Pemerintah Tegas Dalam Sikapi Penambang iLegal Terutama APH.

Tim Investigasi Media Berharap Pemerintah Tegas Dalam Sikapi Penambang iLegal Terutama APH.

(151 Views) April 7, 2024 8:11 am | Published by | No comment

Tuban – SuaraJatim.News – Kami berharap mabes polri dan Kementerian ESDM diminta turun tangan menghentikan aktivitas galian c yg diduga ilegal di Jalan Raya Trutup. Dusun Banjarjo Banjaragung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Dimana sampai saat ini beroperasi dan seakan kebal hukum. 16 Februari 2024, Dari team investigasi awak media gabungan media online dan cetak telah melakukan investigasi dan turun langsung ke lapangan dan dari keterangan nara sumber berdalil, bawah galian tersebut milik (Agus Priyanto), yang kataya sudah ber ijin.
Terkait aktivitasnya tambang galian tersebut.
Tapi awak media menduga ilegal galian tersebut yang berada di Jalan Raya Trutup Dusun Bajarjo Banjaragung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Jawa Timur. Pada tanggal 17 Februari 2024.

Tidak hanya pemberitaan saja, kami juga melangkah berkordinasi ke pada pihak APH Polres Tuban, Polda Jatim dan Mabes Polri terkait tambang galian ini.

Kedua kalinya kita koordinasi dengan Kanit Reskrim Polres Tuban tapi di sayangkan tidak ada respon baik melaui pesan WhatsApp kepada awak media untuk bisa berkordinasi dan komunikasi dengan baik. Akhirnya kita melangkah berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kita berkoordinasi melaporkan terkait aktivitas tambang galian C ilegal tersebut, awak media di sambut dengan baik oleh pihak Polda Jatim dan berkata akan menindak lanjuti tambang galian ilegal tersebut.

Sampai hari ini berita di tayangkan dan aktivitas galian c.masih beraktivitas dan tidak ada tindakan apapun dari APH setempat maupun dari Polres Tuban. Diharapkan Polda Jatim dan Mabes Polri dan Kementrian ESDM turun tangan langsung ke lokasi tambang galian c tersebut. Untuk menindak tegas para pelaku penambang galian C ilegal.

Jangan sampai dengan adanya penambangan galian C ilegal justru di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai Atm bulanan berjalan atau sebagai upeti.
Tolong di tindak tegas pelaku -pelaku penambangan yang merugikan Negara dan merusak lingkungan. Oknum-oknum yang menjadi backing tambang ilegal tersebut di Jl. Raya Trutup Dusun Bajarjo Banjaragung Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Hukum harus ditegakkan berdasarkan UUD Negara RI. Jangan tebang pilih jikalau melanggar aturan, sikat habis sesuai prosedur dan UUD Negara Republik Indonesia tercinta ini. Apalagi sampai merugikan Negara Republik Indonesia, itu sudah pelangaran nyata dan jelas yang harus di tindak tegas.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karena usaha pertambangan galian C adalah usaha yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangannya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan Daerah.

Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke Pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut.
Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Sepertinya UUD tersebut tidak dihiraukan para pelanggar-pelanggar pengali tambang galian ilegal alias tambang galian bodong, padahal sangat berat hukumanya akan tetapi UUD tersebut dihiraukan dan semakin makmur sejahtera saja para pelaku tambang galian c ilegal tersebut yang bebas beroperasi. Mengeluarkan ratusan dam truck batu pedel setiap harinya dan serasa kebal akan hukum.

(Tim Ivestigasi)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Tim Investigasi Media Berharap Pemerintah Tegas Dalam Sikapi Penambang iLegal Terutama APH.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17