Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Turuti Kemauan Istri Membawa Petaka, Suami Dipenjara

Turuti Kemauan Istri Membawa Petaka, Suami Dipenjara

(791 Views) January 12, 2024 5:18 am | Published by | No comment

Surabaya – SuaraJatim.News – Sopir bernama Yusuf (26 Tahun) warga Probolinggo, terpaksa mendekam di Bui Markas Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya, usai dipolisikan oleh Big Bos-nya atas perbuatan penukaran 7 (tujuh) buah Ban Truk yang dikemudikannya.

Tindakan yang tak terpuji dilakukan oleh sopir Expedisi dibawah Naungan PT. Karya Mulia Transindo Surabaya tersebut beralasan atas desakan sang istri yang ingin merenovasi rumahnya.

Kanitreskrim Tambaksari AKP Aman Hasta, mengatakan, penangkapan sang sopir Perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan Transportasi jalur darat tersebut berdasarkan laporan dari pemilik Perusahaan.

“Dia (tersangka-red) dilaporkan atas dugaan melakukan penukaran 7 (tujuh) buah Ban Truk yang baru dengan Ban Truk bekas,” kata AKP Aman Hasta, Rabu 11 Januari 2024.

Penggantian yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, Lanjut AKP Aman Hasta, dilakukan ketika mengirim barang dari Surabaya menuju ke Jakarta melewati jalur Pantura.

“Ketika ditengah perjalanan, disitulah tersangka Yusuf menyempatkan melakukan penggantian Ban Truk yang baru dengan Ban Truk bekas kepada seorang pembeli senilai 10 juta rupiah,” lanjutnya.

“Terkait kendaraan yang dikendarai atau dikemudikan oleh tersangka Yusuf yaitu mobil Truk Tronton jenis Wing Box dengan Nomor Polisi L -8332- UF,” sambung AKP Aman Hasta.

Menurut AKP Aman Hasta, kecurigaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, ketika Perusahaan melakukan pengecekan pembukuan pada kendaraan.

“Dimana sebelumnya pada bulan Oktober 2023, perusahaan telah mengganti Ban Truk yang baru. Dan pada 2 (dua) bulan selanjutnya yakni Desember 2023, ternyata kondisi Ban sudah jelek,” jelasnya.

Merasa dirugikan, akhirnya pihak Perusahaan melapor kepada Petugas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yusuf pada saat masuk kerja.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa telah melakukan penukaran Ban untuk dijual kepada pembeli di daerah Tuban seharga 10 juta rupiah. Dan uang hasil penjualannya dibuat untuk merenovasi rumah,” tukas Ajun komisaris Polisi itu.

(Ani)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Turuti Kemauan Istri Membawa Petaka, Suami Dipenjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17