Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Warga Kota Semarang Menjadi Tersangka Kasus Penyalah Gunaan Bahan Bakar Solar Bersubsidi

Warga Kota Semarang Menjadi Tersangka Kasus Penyalah Gunaan Bahan Bakar Solar Bersubsidi

(687 Views) October 27, 2023 12:24 am | Published by | No comment

Sidoarjo – SuaraJatim.News – Kepolisian Polres Sidoarjo berhasil menangkap salah satu oknum dan penyalah gunaan pengangkutan, tata niaga bahan bakar minyak (BBM) solar yang disubsidi oleh Pemerintah.

Menggelar Press release di halaman gedung Polresta Sidoarjo, Kamis 26 Oktober 2023.

Dihadapan awak media Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Wakapolres AKBP Denny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo,Kasihumas Polresta Sidoarjo beserta jajarannya, memberikan penjelasan kronologi kejadiannya.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari sabtu 21 Oktober 2023, sekira pukul 23.30 Wib, di SPBU daerah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka sdr WRK (29) Tahun, alamat di Desa Tambak Rejo, Gayamsari, Kota Semarang.”

“Dengan modus operandinya dengan menggunakan mobil book L 300, yang telah dimodifikasi.didalam mobil bok tersebut terdapat 2 tangki penuh minyak solar bersubsidi berkapasitas 1000 liter,” ujarnya

Pada saat pengisian disalah satu SPBU di Daerah Waru tersebut berhasil diamankan oleh anggota Resmob.

Tersangka ini dalam pengisian setiap SPBU berhasil membeli sekitar 200-300 liter, dan setelah itu dia mengganti mobilnya dengan plat nomer palsu yang sudah dibawanya.
Kemudian tersangka ini juga menggunakan akses my pertamina untuk mendapatkan solar bersubsidi yang kemudian nantinya dijual dengan harga tinggi.

“Satu barkot dari my pertamina akan dipasangkan dengan plat nomer yang sudah dibawanya dan banyak sekali. Kemudian tersangka ini akan menuju ke SPBU yang lain dengan menggunakan cara yang sama.
Hasil dari pembelian bahan bakar solar bersubsidi ini akan dikumpulkan dan dijual disalah satu tempat yang masih dirahasiakan oleh pendananya”, jelasnya.

Sementara itu, kami masih melakukan Penelusuran Pada Pihak Pendananya dan melakukan DPO terhadap pihak yang menjadi Bos Minyak Bersubsidi ini.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 60 angka 9 Undang undang no 11 tahun 2020, dengan Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun,” pungkasnya.

(Ani)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Warga Kota Semarang Menjadi Tersangka Kasus Penyalah Gunaan Bahan Bakar Solar Bersubsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17