WS diDuga Pemilik Tambang Yang Menelan Korban Jiwa Luput Dari Jeratan Hukum
(847 Views) June 2, 2023 4:33 am | Published by pimred | No commentMojokerto – SuaraJatim.News – Ketika rapat anggota DPRD yang ketika itu diPimpin oleh Ketua Syarifudin, menyusul banyaknya galian C yang ditutup lantaran tidak mengantongi izin.
Pertambangan liar galian C yang tidak kantongi izin di daerah Mojokerto Desa KarangDieng, Kecamatan Kutorejo, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tak perdulikan, bahkan beberapa oknum diduga turut menikmati hasilnya.
Dan meminta kepada instansi terkait untuk memberikan Solusi atau Jalan Keluar yang terbaik kepada pengusaha atau pemilik tambang
Telah jelas, arahan dari Presiden Jokowi Widodo Merintahkan TNl dan Polri Sikat Tambang yang masih berkeliaran tanpa izin.
Pada saat awak media investigasi, sumber warga setempat saat dilokasi tersebut mengatakan, bahwasanya tambang Galian C milik WS, diduga kuat tak memiliki ijin dan diakui sering longsor, sudah ada 4 (empat) warga terimbun material pasir dan batu.
“4 (empat) korban, terdapat 2 (dua) diantaranya meninggal, lebih para lagi korban bukan pekerja tambang namun warga sekitar.” Ujar warga yang takut namanya di publis.
2 (dua) korban meninggal yakni, J (52) warga Dusun Jaringansari dan S (50) warga Dusun Sumberingin, Desa Karangdieng.
“Sementara korban luka yakni, Y (43) dan B (45) warga Dusun Jaringansari, Desa Karangdieng.” Imbuhnya. ketika itu kejadiannya pada hari Sabtu, 22 Oktober 2022.
Berdasarkan kronologis tebing Galian C di Mojokerto Longsor, Alhasil empat orang korban itu bukan pekerja tambang, akan tetapi orang Desa setempat yang mengambil batu.
Ketika itu tebing mengalami longsor sehingga keempatnya tertimbun.
Bahkan BA mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dan keempat korban bukan pekerja tambang Galian C milik WS.
Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahana undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tertuang didalam pasal 158 yang berbunyi.
”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar rupiah.” Bunyi pasal yang dimaksud.
Sedangkan sebagai sarana administrasi perizinan, guna mengantisipasi terjadinya peristiwa yang sama dikemudian hari.
Selayaknya tim dari instansi terkait segera melakukan pelaksanaan Perpres no 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tampaknya belum terealisasi secara menyeluruh.
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin resmi, bisa dipidana penjarah selama lamanya 5 Tahun dan denda 100 Milyard (100.000.000.000.)
(Res~Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus




No comment for WS diDuga Pemilik Tambang Yang Menelan Korban Jiwa Luput Dari Jeratan Hukum