Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kembali Berikan Keistimewaan Terhadap Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Pengacara Korban : Kajari dan Kasi Pidum Harus Bertanggung Jawab..!!
(308 Views) August 5, 2024 9:19 pm | Published by pimred | No commentMedan – SuaraJatim.News – Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam kembali memberikan perlakuan istimewa kepada terdakwa penganiayaan dan pengrusakan truk PT Key Key Dia manta Sembiring yang juga ketua IPK Pancur Batu.
Informasi yang diterima awak media, perilaku istimewa itu terjadi saat terdakwa berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis 1 Agustus 2024, siang.
Perilaku istimewa itu adalah terdakwa tidak diborgol, tidak pakai baju tahanan dan diberikan waktu oleh oknum petugas jaga tahanan dari kejaksaan untuk memakai baju ormas IPK dan berfoto bersama dengan sejumlah warga yang memakai pakaian IPK usai persidangan di gelar.
Usai diberikan waktu berfoto itu, oknum jaksa yang menjaga tahanan itu langsung dibawa masuk kedalam mobil dinas kejaksaan dan memakai baju tahanan.
Sayangnya, jaksa yang menangani kasus terdakwa bernama Daniel Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai adanya perlakuan istimewa dengan tidak diborgol terhadap terdakwa hanya mengatakan tidak tahu.
“Kalau itu saya tidak tahulah, coba tanyakan kepada petugas yang jaga tahanan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, aksi memberikan keistimewaan yang dilakukan jaksa kepada terdakwa Dia manta Sembiring dengan tidak diborgol menimbulkan kecurigaan.
Kuasa hukum korban penganiaya dan pengrusakan mobil PT Key Key bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa jaksa melanggar peraturan kejaksaan tentang Prosedur pengawalan dan pengamanan tahanan.
“Dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-005/A/JA/2013 tentang Standar operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan,” ungkapnya.
Menurut Umar, kejaksaan tidak memperbolehkan memberikan keistimewaan terhadap terdakwa dengan cara tidak diborgol.
“Itu menunjukkan bahwa jaksa seperti berpihak terhadap terdakwa. Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut harus menindak jaksa di Lubuk Pakam atas perilaku istimewa diberikan mereka kepada terdakwa,” tambahnya.
Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Dia manta Sembari tidak dibor oleh kejaksaan sudah kedua kalinya. Sebelumnya terjadi Senin 15 Juli 2024 siang. Atas itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kasi Pidum dan JPU harus bertanggung jawab.
“Pastinya, pimpinan di Kejaksaan Lubuk Pakam harus bertanggungjawab jawab atas adanya perlakuan khusus dengan tidak di borgolnya terdakwa Dia manta,” terangnya.
Teks Foto: Diamanta Sembiring ketua IPK Pancur Batu tidak diborgol dan memakai baju IPK serta berfoto bersama beberapa pemuda memakai baju IPK.(Istimewa)
Sebelumnya, Jaksa yang bertugas di Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Lamria Sianturi ketika dikonfirmasi awak media mengenai tidak di borgolnya terdakwa mengatakan agar membuat laporan resmi.
“Silahkan membuat laporan resmi. jika sudah ada laporan itu maka akan ditindaklanjuti dengan memanggil jaksa jaksa yang dimaksudkan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.
informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 Wib di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di Desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.
(Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kembali Berikan Keistimewaan Terhadap Terdakwa Ketua IPK Pancur Batu, Pengacara Korban : Kajari dan Kasi Pidum Harus Bertanggung Jawab..!!