Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu
(746 Views) July 29, 2020 7:46 am | Published by pimred | No commentSJN – Surabaya. Unit Reskim Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya berhasil ungkap kasus dua pelaku pengedar uang palsu senilai sekitar, 20 jutaan Kedua pelaku yang ditangkap yakni, bernisial UD (48) selaku pemodal tingal di Surabaya asal Sumatera Utara
Kapolres pelabuhan tanjung perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan dalam konferensi pers, uang palsu yang diamankan terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Dengan melalui akun facebook pelaku ini mempunyai kode tersendiri yaitu “Perbandingannya 1 banding 3. Setiap pembelian Rp 1 juta uang asli, masyarakat akan mendapat uang palsu sebesar Rp 3 juta,” ujar Ganis saat konfrensi pers kepada wartawan di Malpores Pelabuhan Tanjung perak Surabaya, Rabu (29/07/2020).
Peredaran uang palsu itu sudah beredar di seluruh indonesia bahkan pemesananya pun sudah ada dari Bandung, Palembang, Bali, bahkan Jawa Timur khususnya Madura, pungkas Ganis
Dari penangkapan inisial UD, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 179 lembar, dan Rp 50.000 sebanyak 522 lembar
Tersangka pengedar uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*jib)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu