Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Pelaku Narkoba Diduga Dilepas Setelah Kasih Uang Oleh Satres narkoba Polres Batu Malang.

Pelaku Narkoba Diduga Dilepas Setelah Kasih Uang Oleh Satres narkoba Polres Batu Malang.

(288 Views) January 27, 2025 10:33 am | Published by | No comment

Batu, Malang – Suarajatim.News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main bakal memberi sanksi tegas terhadap jajaran anggotanya yang melanggar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya. “Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil ealih,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference dari Mabes Polri Jakarta.

Beredar Informasi dari masyarakat telah terjadi Penangkapan kasus Narkoba. Sesuai data yang diterima media ini melalui narasumber mengatakan bahwa pada tanggal 8 Januari 2025 terjadi penangkapan kasus narkoba oleh Satreskoba Polres Batu dengan tersangka bernama IL warga Desa Pringgodani Kecamatan Bantur Kabupaten Malang dan satu temannya. “IL dan temannya ditangkap di tempat kerjanya tanggal 8 Januari 2025 oleh Satreskoba Polres Batu dan dilepas tanggal 11 Januari 2025 diduga IL dilepas dengan Nominal 50jt dan temannya IL 25jt,” kata Narasumber.

Biar berimbangnya pemberitaan, awak media berusaha konfirmasi langsung melalui pesan singkat whatsapp kepada Kasatnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto tetapi tidak ada respon sama sekali. Seakan akan alergi terhadap wartawan. Lebih lanjut, ketika tidak di respon oleh Ariek media ini mengkonfirmasi langsung kepada KBO Satreskoba Polres Batu mengatakan pihaknya melepaskan IL karena tidak cukup bukti. “IL tidak cukup bukti sehingga kita pulangkan dan tanpa ada nominal,” ungkap KBO Satreskoba Polres Batu, Jumat 17 Januari 2025.

Pasal 128 mengatur hukuman penjara maksimal 4 Tahun atau denda maksimal 800 juta rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 Tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.

(Tim~Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Pelaku Narkoba Diduga Dilepas Setelah Kasih Uang Oleh Satres narkoba Polres Batu Malang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17