Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Pemerintah Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Yang STNK Mati Di 5 Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Pemerintah Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Yang STNK Mati Di 5 Wilayah Indonesia Tahun 2023.

(375 Views) February 9, 2023 3:58 am | Published by | No comment

Jakarta – SuaraJatim.News – Pemutihan kendaraan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat di 5 Wilayah yang diputuskan di Tahun 2023.

Masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak 2023 untuk beberapa keperluan.

Misalnya mengurus pajak kendaraan yang menunggak atau STNK mati.

Apalagi Korlantas Polri merencanakan akan memblokir data STNK yang sudah mati dan motor akan menjadi bodong.

Berikut beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak 2023:

1. Riau
Pemerintah Provinsi Riau mengadakan pemutihan pajak 2023 yang rencananya akan dimulai pada Februari ini.

Gubernur Riau Syamsuar mengajak masyarakat Riau untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

“Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi.

Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” ujarnya, seperti dilansir dari mobil, Motor Plus, pada rabu 1 Pebruari 2023.

Saat ini, Pemprov Riau tengah menyiapkan administrasi terkait program pemutihan ini termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

2. Jambi
@samsat.Kota.jambi, dan Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 6 Januari sampai 6 April 2023.

Program pemutihan pajak ini meliputi pembebasan pokok pajak bagi kendaraan yang mati dua tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar dua tahun.

Kemudian, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah lewat jatuh tempo.

Lalu pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah.

Selanjutnya, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan lelang hasil rampasan atau eksekusi Negara, kendaraan dinas Pemerintah, dan Perusahaan pembiayaan atau lising.

Serta penghapusan sanksi administratif BBNKB I.

3. Sidoarjo
Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan pajak 2023 yang berlangsung sampai 31 Maret 2023.

Sidoarjo, program penghapusan pajak itu meliputi:

– Penghapusan denda pajak parkir

– Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

– Penghapusan denda BPHTB

– Penghapusan denda pajak hotel

– Penghapusan denda pajak restoran

– Penghapusan denda pajak hiburan

– Penghapusan denda pajak reklame

– Penghapusan denda pajak air dan tanah

– Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)

4. Aceh
Pemprov Aceh menggelar pemutihan pajak yang berlaku mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023.

Dalam program ini, yang menunggak pajak di atas tiga tahun hanya membayar pajak pokok tiga tahun saja tanpa biaya denda.

Kemudian, program ini juga memberikan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

5. Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat menggelar program pemutihan pajak motor 2023 sejak 12 Januari sampai 5 Maret 2023.

Program pemutihan pajak motor tersebut antara lain:

– Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

– Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

(Ist~Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Pemerintah Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Yang STNK Mati Di 5 Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17