Sidang Sengketa Lahan RSUD Dr Muhammad Zyn Sampang Mantan Lurah Jadi Saksi
(582 Views) April 23, 2020 10:00 am | Published by pimred | No commentSampang – SJN Sengketa lahan (RSUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Zyn Kabupaten Sampang saat ini agenda sidang , keterangan saksi Oleh Penggugat, dalam sidang tersebut saksi dari penggugat adalah Mantan Lurah Karang Dalam, Rachbini Saat sidang menjelaskan bahwa dirinya waktu itu menjabat sebagai Lurah Dia mengetahui bahwasanya sebagian lahan yang di gunakan RSUD Sampang adalah hak milik dari Ahli waris yang mana semula tanah atas nama Marhatib/ P. Marhalal di wariskan kepada anaknya yang bernama Rosidi.
Bukan hanya itu mantan lurah ini juga membawa bukti sebuah peta yang di gunakan oleh dirinya di tahun 2009 saat itu Rachbini masih menjabat sebagai Lurah. namun juga, beliau memberikan pula sebuah peta yang di gunakan oleh Kelurahan saat ini untuk membandingkan atau memaparkan kebenarannya Peta Desa tersebut.
Namun perbedaanya saat dibuka cukup mencengangkan di antara dua peta tersebut jauh berbeda, bukan hanya itu Rachbini juga memaparkan semua pada Majelis Hakim apa yang Rahbini ketahui,memberikan keterangannya sebagai saksi oleh penggugat. Setelah sidang usai kami temui Pengacara/ kuasa Hukum penggugat yakni R. Arif Mulyohadi,SH mengatakan pada wartawan Kamis 23/04/20
,” ada juga tambahan bukti mengenai di belakang rumah sakit yang mana pihak tergugat menyatakan bahwa persil 76 berada di belakang rumah sakit, yang digunakan oleh rumah sakit persil 75, akan tetapi didalam faktanya dari mantan lurah ditemukan ternyata di belakang RSUD bukan persil 76 apa yang disampaikan oleh tergugat, akan tetapi persil 75, paparnya R. Arif Mulyohadi SH sebagai kuasa hukum penggugat.
Dan sebagai buktinya, di belakang RSUD ada bangunan rumah dinas Dokter yang pernah di pasang papan nama Tanah Milik Negara, jelasnya. Yang jelas di belakang rumah sakit itu persil 75 yang notabenenya tanah milik negara dan yang dipakai RSUD adalah persil 76 bukan milik negara tapi milik pak Rosidi, ungkapnya pada wartawan. Di lokasi luar sidang saat di temui Kuasa Hukum dari Tergugat mangatakan, terkait adanya dua peta di Karang Dalam yang di gunakan untuk barang bukti, biar hakim yang menilai dimana yang benar, paparnya singkat.
Perlu di ketahui juga bahwasanya jauh sebelum terbitnya sertifikat hak pakai atas nama RSUD tersebut sudah ada pengajuan gugatan, dan BPN terbitkan pada bulan januari kemaren, yang perlu dipertanyakan kenapa baru diterbitkan sertifikat hak pakai tersebut setelah ada gugatan.( Lee/team)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Sidang Sengketa Lahan RSUD Dr Muhammad Zyn Sampang Mantan Lurah Jadi Saksi