Anak Tiri Jual Tanah Warisan, Bisa Gol Sampai Jadi Sertifikat Akhirnya Jadi Polemik Di PTUN
(811 Views) May 20, 2024 6:08 pm | Published by pimred | No commentKediri – SuaraJatim.News – Ahli Waris Tidak Terima Tanahnya Sudah Jadi Sertifikat. Usut punya usut yang jadi penjualnya adalah Anak Tiri, yang sekarang sudah dilaporkan oleh ahli warisnya. Dan belum ada penyelesai dari APH Polres Kediri.
Akhirnya Ahli waris mendatangi Puskominfo Indonesia DPD Jatim. Kedatangan warga yang mengalami kesulitan mendapatkan hak kepemilikan Tanah yang ada di Wilayah Kelurahan Ngancar Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri yaitu Tanah Seluas 1 Hektar.
Ahli waris Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto Bin Demang, dihadapan wartawan menceritakan, bahwa awal Bapaknya Sunawan (alm) Bin Suroto Bin Demang, menggadaikan tanah ke pada Bapak Kemis (alm) sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) pada Tahun 1990. Pada Tahun 2000, Bapak saya (Hendri Cahyono) menambah pinjaman sebesar Rp 4.600.000 (empat juta enam ratus rupiah), hingga Total pinjaman sebesar Rp 7.600.000.
“Singkat cerita, Hendri Cahyono pada saat itu Bapaknya (Sunawan Bin Suroto, Bin Demang), menanyakan status Tanahnya ke Kelurahan sampai 2 kali tetapi dipersulit, oleh pihak kelurahan, padahal maksudnya Bapak mau melunasi hutang-hutangnya. Bahkan sempat menanyakan tentang pinjaman hutangnya tersebut dan dijawab total hutangnya, menjadi sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)” ujarnya.
1d16d7cb-5b7f-4f3e-ae99-92cce3426c3e
Lebih lanjut, Hendri Cahyono sangat kaget karena di Tahun 2003 terbit AJB(akte jual beli) dan juga Terbit Pernyataan Ahli Waris yang dilakukan oleh ibu Boniyem anak dari ibu Kartini (almarhum) Status Istri Kedua dari Bapak Suroto Bin Demang.
Padahal sebelum sertifikat itu terbit diduga pada bulan Oktober 2023. sebelumnya sekitar bulan Mei 2023. Pihak ahli waris sudah mendatangi Kelurahan dan Kecamatan untuk di Blokir hanya jarak kurang lebih 5 bulanan sudah ada laporan kalau tanah sudah Di Sertifikat Dan itu diketahui oleh Lurah Bapak Kamuji.
Ketika ahli waris didampingi Puskominfo Indonesia DPD Jatim bersama crew (ada beberapa media Online dan Cetak) mendatangi Kelurahan Ngancar, ketika itu Bapak Lurah sedang ada giat, akhirnya di temui Sekdes, dan siap untuk membantu dan meneruskan kepada Bapak Lurah, walau ketika itu sempat keluar karena ada urusan, tidak berapa lama kembali dan menemui ahli waris juga awak media dibawah Puskominfo Indonesia DPD Jatim.
Kemudian, berlanjut untuk menemui Bapak Camat, dan disambut dengan baik oleh Bapak Camat bersama bagian pelayanan pertanahan yang ada di Kecamatan Ngancar, walau sempat bersitegang bersama ahli waris, kemudian di jembatani atau ditengahi oleh ketua Puskominfo Jatim, Bapak Umar Al-Khotob NH.
Pada intinya pihak Camat juga akan membantu kelancaran bila dibutuhkan. Terakhir ke Polres, untuk menanyakan LP yang tidak kunjung selesai, di temuilah sama penyidik Satreskrim dan akan sesegera mungkin untuk dipercepat gelar perkara.
Lebih lanjut pihak ahli waris ingin menemui SK, yang sempat marah-marah ketika whastApp kepada ahli waris bersama crew media, pihak Polres Kota bagian Humas ketika disamperin mengatakan kalau SK, tidak di Kota melainkan di Kabupaten. Kemudian salah satu crew awak media hubungi SK, dijawab tidak bisa menemui karena akan ke rumah sakit.
d1255417-803e-455b-bd84-84ebc24a8f44
Ahli Waris bersama crew awak media dibawa Puskominfo Indonesia DPD Jatim juga mendatangi lokasi tanah yang dijual di Wilayah Kelurahan dan Kecamatan Ngancar.
“Sementara itu, Baran (alm) selaku saudara Boniyem sempat ditawari sejumlah uang untuk menandatangani oleh Oknum Bayan Inisial ST buat Surat Pernyataan Ahli Waris akan tetapi di tolak karena ini bukan hak saya, Karena Saya dan Boniyem Bukan Ahli Waris (hanya saudara tiri)” terangnya.
Hendri Cahyono menambahkan, bahwa Dirinya juga sempat di telpon atau dihubungi oleh Cucu dari ibu Boniyem yang PNS sipil di Polres Kediri Kabupaten dan info pindah ke Polres Kota, dengan Inisial SK, melontarkan “Di Stop Aja Jangan Diteruskan” dengan nada marah-marah, kerja aja cari uang yang halal.
Lebih lanjut, Hendri Cahyono sempat melaporkan ke Polres Kabupaten Kediri sampai tiga kali(3) Laporan.
✅ Pertama:
informasi Li/347/lX/2022/satreskrim.
✅ Kedua :
B/658/Xl/Res.1.9/2023/Satreskrim.
✅ Ketiga :
LP B/77/Res.1.9/2024/Satreskrim.
Yang sampai saat ini belum terselesaikan dan diduga kurang maksimal [Rabu, 31 Januari 2024].
Masih ditempat yang sama Umar Al-Khotob, NH ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim mengungkapkan, saya kedatangan tamu dari Pare-Kediri diduga sengketa warisan dijual anak tiri dari Bapak Suroto Bin Demang, dan yang datang ke kantor kami Mbak Eka Candra Dewi dan Hendri Cahyono anak dari Bapak Sunawan Bin Suroto Bin Demang (alm).
“Dimana awal permasalahan ini, diawali Sunawan(Almarhum)menggadaikan tanah ke pada Bapak Kemis ditempat Bapak Bayan yang lama Suyut Jogoboyo” ujarnya
Lebih lanjut Umar Al-Khotob, NH. Selain itu; Ironisnya diduga kuat kejadian agak janggal ada peran aktif mantan Lurah yang menjabat selama 19 Tahun bahwa tanah perkarangan rumah yang dikuasai oleh saudara Sugianto Bin Kemis putra dari Bapak Kemis putra yang kedua(2), anak yang pertama(1) Sukarsih binti Kemis. Dan posisi pada saat itu digadaikan, akan tetapi muncul akte jual beli dan saat ini muncul sertifikat atas nama Sugianto – Sukarsih.
Padahal hak waris itu, tidak bisa dijual belikan apalagi hanya satu (1) ahli waris saja dan yang lain harus mengetahui dan ini pihak ahli waris tidak mengetahui sama sekali, adanya jual-beli obyek tersebut.
“Itupun patut diduga ada persekongkolan jahat, pemufakatan, penyerobotan tanah milik ahli waris Bapak Sunawan (alm) Bin Suroto Bin Demang. Dan yang diduga menjual adalah anak tiri dari Bapak Suroto bin Demang (alm) anak hanya satu(1) sedangkan anak kandung yakni,Bapak Sunawan Bin Suroto Bin Demang (Alm)” tuturnya Umar Al-Khotob, NH
Dan Bapak Suroto Bin Demang menikah lagi dengan ibu Kartini statusnya janda beranak dua(2) yakni, Boniyem (1/pertama)dan Bara(2/Kedua) almarhum. Tetapi, disini ada yang aneh justru yang menjual tanah dan bangunan diduga bukan ahli waris. Akan tetapi anak tiri yang bernama Boniyem.
“Sementara itu, dari letter C di kelurahan masih atas nama Bapak Sunawan Bin Demang (Alm)” imbuhnya.
Lebih dalam, Umar Al-Khotob, NH apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah adalah waris tersebut yakni para ahli waris Yaitu (Hendrik Cahyono dan Kakaknya), Jika akan dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain wajib hadir dan atau harus hadir untuk memberikan persetujuan.
“Sementara itu, jika jual-beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli waris sebagai pemilik adalah Batal. Karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris, maka tanah dan bangunan rumah tersebut Batal dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, sehingga perbuatan jual-beli tersebut Batal *dan Batal demi hukum” terangnya.
“Kami masih percaya, dan akan tetap percaya bahwa aparat penegak hukum akan tegak lurus dalam menangani permasalahan ini” Pungkas Umar Al-Khotob, NH.
Pengacara Ahli waris harus bisa meyakinkan Hakim dan bisa menyeret Boniyem dan Menunjukan Surat Pernyataan antara Alm. Suroto Bin Demang dan Kemis Yang selama ini belum pernah ditunjukan dalam persidangan di PTUN.
(Tim-Red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Anak Tiri Jual Tanah Warisan, Bisa Gol Sampai Jadi Sertifikat Akhirnya Jadi Polemik Di PTUN