Ayah Kandung Biadab Tega Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur
(718 Views) December 5, 2023 12:28 pm | Published by pimred | No commentSidoarjo – SuaraJatim.News – Malang benar nasib gadis kecil sebut saja Mawar (11) Tahun yang masih duduk dibangku SD kelas V. Ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindungnya justru telah merusak masa depannya.
Setelah kedua orangtuanya bercerai pada Tahun 2018 lalu dan setahun kemudian Tahun 2019 ketika ayahnya keluar dari LP Madiun, Mawar tinggal bersama ayahnya dengan pertimbangan lebih dekat ke sekolah.
Namun justru ayahnya tega menggagahinya sampai 3 kali.
Tersangka yaitu sdr A.R (52) Tahun, tidak bekerja alamat kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang tak lain adalah ayah kandung dari korban Mawar (11) Tahun, alamat Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Telah tega melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan yang disertai dengan kekerasan fisik dan ancaman kekerasan terhadap korban (Mawar).
Pada saat Menggelar press release dihalaman Mako Polresta Sidoarjo yang dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo.
Menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Bahwa pelaku yang sudah lama bercerai dengan istrinya pada Tahun 2018, kemudian setelah keluar dari LP Madiun, dan pelaku ini memang seorang residivis yang telah keluar masuk penjara.
Awal kejadian pada hari selasa 14 Nopember 2023, sekira pukul 24.00 Wib, pada saat itu korban sedang tidur dikasur bawah lantai, kemudian oleh pelaku disuruh pindah ke kasur atas.
Kemudian pelaku memeluk dan menciumi korban, karena korban terus berontak maka pelaku mengancam akan memukulnya juga ibunya, apabila kejadian ini sampai dilaporkan, dan pelaku berhasil menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kejadian kedua terulang lagi pada hari Jum’at 17 Nopember 2023, malah kali ini disertai dengan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban sehingga korban takut memberikan perlawanan, hingga terulang kembali untuk ketiga kalinya, pada hari Minggu19 Nopember 2023.
Pada hari senin 20 Nopember 2023, korban meminta ibunya untuk menjemputnya disekolah kemudian menceritakan kejadian yang di alaminya, kemudian meneruskan melapor ke pihak berwajib.
Sebenarnya korban tinggal bersama dengan kakak laki laki dikontrakan ayahnya tersebut, tetapi pada saat kejadian kakak korban selalu tidak ada ditempat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang undang no 17 Tahun 2016, dimana ancaman hukumannya 5 sampai 20 Tahun, dan akan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana karena korban adalah anak kandung sendiri yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.
(Ani)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for Ayah Kandung Biadab Tega Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur