Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Bangunan Liar Yang Melanggar PBG Menjamur, di Duga PAD Kota Medan Bocor Pemangku Jabatan Bertanggungjawab

Bangunan Liar Yang Melanggar PBG Menjamur, di Duga PAD Kota Medan Bocor Pemangku Jabatan Bertanggungjawab

(715 Views) August 20, 2023 7:56 am | Published by | No comment

Medan – SuaraJatim.News – Bangunan Liar Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),terpantau Awak Media lagi di jalan:Purwosari bangunan Ruko Berlantai II dibangun 18 unit Tanpa Plank Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur sudah mulai rampung pengerjaan nya.

Lalu Awak media mendatangi bangunan tersebut dan menanyakan salah satu tukang bangunan perihal siapa pemilik bangunan ini, beliau mengatakan, bangunan ini Bos nya Warga Tionghua berinisial DN, Mandor berinisial WM dan Humas Samsuwir ada nama nya tercantum di situ bang ucapnya kepada awak Media, Jumat 18 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 Wib sore.

Selanjutnya awak media konfirmasi ke Trantib Medan Timur bernama Bangun melalui Washapp nya, terkait bangunan liar tanpa Plank izin PBG di daerah kawasan beliau, mengatakan abang bisa konfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sudah kita himbau dan tembuskan ke Dinas jelasnya.

Sepertinya Aparatur Negara terkait baik pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP maupun Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak mampu bertindak seakan tumpul keatas tajam kebawah terhadap Bangunan tersebut, padahal sudah jelas melanggar peraturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

DPP LSM GPI sebelumnya meminta agar DPRD Kota Medan segera direkomendasi kan ke APH karena sudah sangat mengkawatirkan atas menjamurnya bangunan tanpa PBG dan tidak sesuai PBG.

Diperkirakan puluhan Milyar PAD Kota Medan bocor perTahunnya di duga masuk kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Bagi Pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin Plank PBG.
Prosudurnya dikenakan administratif pengentian sementara sampai di perbolehkan nya izin bangunan gedung (pasal 115 ayat ((1)PP 36/2005).
Dan( pasal 115 ayat (2)PP 36/2005) Sanksi Hukuman Perintah Pembongkaran.

(RI-1)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Bangunan Liar Yang Melanggar PBG Menjamur, di Duga PAD Kota Medan Bocor Pemangku Jabatan Bertanggungjawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17