Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Komplotan STS, di Duga Kerjasama Dengan Salah Satu APH Untuk Tambang Ilegal

Komplotan STS, di Duga Kerjasama Dengan Salah Satu APH Untuk Tambang Ilegal

(1019 Views) February 10, 2024 11:34 pm | Published by | No comment

Tuban – SuaraJatim.News – Lemahnya penegakan Hukum bagi pelaku galian C ilegal di Tuban membuat Eksplorasi Galian semakin luas.

Dampak yang dirasakan adalah Rusaknya ekosistem lingkungan hidup dan semakin nekatnya pelakunya karena diduga dibekingi oleh sejumlah oknum polisi, LSM dan Wartawan.

Galian Selica dan batu kapur serta tanah urug yang tersebar di Kabupaten Tuban hampir sebagian besar tidak memiliki ijin dari kementrian.

Meski hal tersebut melanggar hukum, faktanya para pelaku masih nyaman untuk melakukan eksplorasi.

Lokasi galian C ilegal Tuban tersebar di Kecamatan Rengel, Grabakan, Soko, Tambak Boyo, Montong, Bancar dan beberapa Wilayah lainnya nyaris tak pernah tersentuh APH Tuban maupun Polda Jatim.

Hal ini sangat di sayangkan oleh Pengamat Aktivis pemerhati lingkungan hidup PPLH Mangkubumi Jawa Timur, Ikwan.

Seharusnya APH bertindak tegas untuk menertibkan para perusak lingkungan ini, karena rusaknya alam kelak bisa bawa dampak bencana banjir, longsor dan kekeringan “kami mendesak Polres Tuban agar berani tertibkan para penambang liar tersebut demi kelestarian lingkungan hidup” Ujar ikhwan.

Puluhan meter kubik pasir selica berhasil di keruk oleh komplotan STS.

Untuk keruk pasir Selica ada beberapa titik dengan Alat berat yang berjalan dengan gunakan solar kuning.

Solar untuk alat berat jenis exavator ini disinyalir gunakan solar subsidi. “Setiap hari kebutuhan solar untuk Begho bisa habiskan 200 liter per alat berat. Disini ada 4 alat berat, jadi bisa butuh 1 ton solar seharinya. Saya cuma kerja ikut pak STS, kalau solar kita bisa mudah belinya di SPBU sekitar sini aja” ujar TS salah satu operator Begho.

“Solar subsidi ini hanya diperuntukan untuk galian ini saja” jelasnya

Ini jelas melanggar UU no 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 6 milyar.
Serta pelanggaran UU nomer 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukumnya 10 Tahun penjara serta denda 60 Milyar.

cea4751d-68ed-4173-9b0f-0bfd6434d77d6e599e39-a3dc-4136-a0b6-2a0d9e515215

Keterangan beberapa oknum wartawan dan LSM menjelaskan, untuk galian tersebut sudah ada anggaran pengamanan ke oknum polisi, wartawan dan LSM, besarnya uang bervariasi yang diberikan diakhir bulan, mulai dari 1 juta hingga sampai 5 juta per oknum tersebut “Saya dapat 5 juta dikasih kaki tangan pak Sant, agar berhenti mewartakan galiannya” terang RY salah satu oknum wartawan Tuban.

Hingga berita ini diturunkan ratusan kubik Galian C dan Pasir Selica terus di garong oleh kaki Tangan STS Sosok milyarder Tuban disinyalir tidak takut dengan hukum alias kebal Hukum.

Arman yang disinyalir kaki tangan Santoso ketika dikonfirmasi via WA soal besarnya setoran upeti ke oknum Polisi, wartawan dan LSM belum ada jawaban.

Bersambung..

(Tim~Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for Komplotan STS, di Duga Kerjasama Dengan Salah Satu APH Untuk Tambang Ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17