Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » DIDUGA PALSUKAN TANDA TANGAN AYAH SAMBUNG, DEMI AKTA KEMATIAN, SEORANG ANAK DILAPORKAN KE POLRES GIANYAR BALI.

DIDUGA PALSUKAN TANDA TANGAN AYAH SAMBUNG, DEMI AKTA KEMATIAN, SEORANG ANAK DILAPORKAN KE POLRES GIANYAR BALI.

(136 Views) November 5, 2026 3:35 am | Published by | No comment

SURABAYA~GIANYAR~Bali.

SuaraJatim.News.~

Kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik dan administrasi kependudukan terjadi di tengah suasana duka.

Seorang pria berinisial I. Ketut warga Kelurahan Kedurus, Surabaya, terpaksa menempuh jalur hukum setelah mendapati tanda tangannya diduga dipalsukan oleh anak sambungnya sendiri yang berinisial Ay. MP.

Aksi pemalsuan ini terungkap saat pelapor hendak mengurus Surat Keterangan Kematian mendiang istrinya (ibu kandung terlapor), berinisial M. KS, yang meninggal Dunia pada Agustus 2026 di RSU Daerah Sanjiwani, Gianyar, Bali.

Pelapor terkejut karena proses pengurusan di rumah sakit tersebut telah di dahului oleh anak sambungnya, dengan menggunakan dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu pelapor.

Tidak berhenti di Bali, terlapor Ay. MP. diduga kembali melakukan aksi serupa di domisili pelapor, yaitu di Kelurahan Kedurus hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, dan berhasil menerbitkan dokumen kematian serta melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor selaku suami sah almarhumah.


Keterangan Foto : Yang kiri dipalsukan dengan cara discan tanda tangan pelapor.

Tindakan nekat terlapor diduga dilakukan demi menguasai dokumen atau tujuan tertentu yang saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian.

Merasa dirugikan secara hukum dan moral, pelapor telah resmi mengadukan kasus ini ke pihak berwajib.

Laporan polisi telah resmi terdaftar di Satreskrim Polres Gianyar, Polda Bali, dengan nomor surat: B/SP2HP/638/X/RES.1.9./2026/Satreskrim.Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 16 Oktober 2026.

Pelapor berharap pihak Kepolisian Resor Gianyar dapat bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas perkara ini.

Tindakan terlapor diduga kuat telah melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Otentik, serta Pasal 93 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 hingga 8 Tahun.

“Saya sangat menyayangkan tindakan ini dilakukan di saat kami baru saja kehilangan almarhumah.

Pemalsuan tanda tangan ini tidak hanya merugikan saya secara pribadi untuk pelaporan ke kantor dan penataan keluarga, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum serius terhadap dokumen Negara,” ujar pelapor dalam keterangannya,
Selasa 4 Nopember 2026.

Bersambung.

(Redaksi ~ Ali)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: , ,

No comment for DIDUGA PALSUKAN TANDA TANGAN AYAH SAMBUNG, DEMI AKTA KEMATIAN, SEORANG ANAK DILAPORKAN KE POLRES GIANYAR BALI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17