Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Direktur PT. Syufa Tata Graha Masuk Bui Atas Kasus Penipuan Dan Penggelapan Perumahan.

Direktur PT. Syufa Tata Graha Masuk Bui Atas Kasus Penipuan Dan Penggelapan Perumahan.

(636 Views) September 19, 2023 5:48 am | Published by | No comment

Sidoarjo – SuaraJatim.News – Unit (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Atas Pembelian Perumahan yang belum diselesaikan status Hak atas Tanahnya dan mengamankan 1 Tersangka Y.T (54) swasta selaku Direktur PT. Syufa Tata Graha yang beralamat di Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng Surabaya.

Dalam Menggelar Press Release Di Mapolres Sidoarjo dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana. Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya.
Senin 18 September 2023.

Dihadapan awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa kejadian pada 5 Desember 2014, dengan korban Insial ABH laki (39) swasta Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Modus operandi si pelaku Y.T melakukan penjualan perumahan, yang tidak memiliki ijin dalam objek tanah sertifikat itu masih dijaminkan ke pada bank.
Dan ada yang menyelesaikan pembelian perumahan, tapi tidak diberikan hak atas miliknya.

“Adapun sertifikat itu masih dijaminkan di Bank Muamalat, pada pelaku Y.T pada 5 Desember 2014.

Sementara ikatan jual-beli sudah lunas pada 5 Desember 2014, pelaku Y.T malah menjual ke korban ABH tanah dan perumahan tersebut”, ungkapnya.

Alhasil dimana ini masih ada yang melapor korban 1, itu belum nanti korban – korban lainnya bakal melapor.

“Dan kalau seseorang menjual perumahan, harus nama PT tidak boleh atas nama perorangan.
Dan yang dijual ini bila sudah lunas harus diberikan sertifikat hak miliknya atas nama pembeli atau tidak boleh atas nama PT atau tidak diberikan sertifikat Nya”, jelasnya.

Alhasil korban ada 26 orang, dan para korban
Sebagian ada yang sudah nempati, ada sudah membayar tapi belum bisa nempati.

Barang buktinya yakni, kwintasi pembayaran, akte perjanjian ikatan jual – beli dan kuasa antara saudara Y.T. Pihak Pertama – Penjual dan dengan Tuan ABH sebagai Pihak kedua – Pembeli.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP barang siapa yang maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.

“Dengan tipu muslihat, ataupun rangkain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Ancaman pidana penjara 4 Tahun”, pungkas.

(Susy)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Direktur PT. Syufa Tata Graha Masuk Bui Atas Kasus Penipuan Dan Penggelapan Perumahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17