Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » DPO 12 Tahun Kasus Pembunuhan Ditangkap Polres Jember, Begini Kronologinya.

DPO 12 Tahun Kasus Pembunuhan Ditangkap Polres Jember, Begini Kronologinya.

(408 Views) May 22, 2025 6:04 am | Published by | No comment

Jember – SuaraJatim.News – Dua pelaku no pembunuhan yang diamankan Polres Jember usai DPO selama 12 Tahun. Mereka kabur ke Malaysia. Tak tanggung-tanggung, dua pelaku pembunuhan di Jember ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 12 Tahun. Usai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Ali, 50, warga Sumberbaru, Jember, meninggal, keduanya kabur ke Malaysia. Mereka akhirnya ditangkap Polres Jember saat pulang. Dua dari empat pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap. Tersangka yaitu, SB, 35, dan SA, 40, akhirnya ditangkap. Saat ini keduanya diamankan Polres Jember. “Mereka ditangkap setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga. Selama dalam pelarian, keduanya bekerja di Malaysia,” kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condro Putra dikutip dari Antara, Jumat 16 Mei 2025.

Kronologi Penangkapan DPO 12 Tahun Kasus Pembunuhan di Jember AKBP Bobby mengungkapkan, kedua tersangka ini ditangkap saat pulang ke keluarganya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keduanya pulang dari Malaysia. Tim Kalong Satreskrim Polres Jember langsung menangkapnya. “Penangkapan itu merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang anggotanya. Dua tersangka lainnya, MJ, 70, dan FR, 30, hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga masih berada di Luar Negeri dan bekerja di sana (Malaysia,red),” ujarnya.

Motif Pembunuhan Sadis Bobby menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut diduga kuat karena sakit hati dan dendam lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ disebut pernah dianiaya oleh anak korban. “Peristiwa itu memicu emosi yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ali hingga Meninggal Dunia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” ujarnya.

(Tim ~ Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for DPO 12 Tahun Kasus Pembunuhan Ditangkap Polres Jember, Begini Kronologinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17