Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Kasus Dugaan Penipuan Dan Pencemaran Nama Baik Pegawai UPPKB Masih Berkeliaran.

Kasus Dugaan Penipuan Dan Pencemaran Nama Baik Pegawai UPPKB Masih Berkeliaran.

(1483 Views) March 10, 2025 1:02 am | Published by | No comment

Banten – SuaraJatim.News – Kasus dugaan penipuan dan pencemaran nama baik, yang melibatkan Uyu pegawai staf honorer UPPKB masih terlihat berkeliaran, apa ada yang terlibat orang dalam dalam kasus ini. Honorer UPPKB Cimanuk Banten Terlibat Kasus Dugaan Penipuan dan pencemaran nama baik Masih Bebas Berkeliaran Ada Apa Ini?

Kasus dugaan penipuan dan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang staf honorer di UPPKB Cimanuk Banten berinisial, Uyu kembali mencuat. Laporan dari Tofa selaku Pemilik PT. Anugerah Marcell CCTV, hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang atau APH.bMenurut Korban, Uyu telah meminjam uang sebesar Rp 10 juta dengan janji mengembalikan dalam dua kali cicilan pada Januari dan Februari 2025. Namun hingga Maret 2025, pembayaran belum dilakukan oleh Uyu dengan alasan tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut dari Januari hingga Maret 2025, di UPPKB Cimanuk Banten.

Sang suami, yaitu Ju, juga disebut lepas tangan terhadap kasus masalah ini. Korban juga mengaku sudah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Namun sampai Ia memberi batas waktu kepada Uyu untuk meminta maaf secara resmi belum ada tanggapan, bahkan sudah disepakati pertemuan pada hari minggu 2 Februari 2025.

Namun, pertemuan tersebut tidak pernah ada, bahkan tidak ada japri atau Wa atau tidak terjadi. Yang lebih mengejutkan, meskipun ada dugaan pelanggaran, Uyu tetap bekerja seperti biasa tanpa sanksi dari pihak BPTD 2 Banten. BPTD 2 Banten hanya kirim email chatt saja tanpa ada tanda-tanda pelanggaran terhadap Uyu. Tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, meski pegawai tersebut diduga mencemarkan nama baik korban di lingkungan Kementerian Perhubungan Banten. “Kami mengapresiasi upaya BPTD 2 Banten dalam menengahi permasalahan ini, tapi sangat disayangkan bahwa tidak ada tindakan nyata terhadap Uyu. Bahkan nomer telp WhatsApp dari pihak pejabat pelaksana kepegawaian Ditjen perhubungan darat atau BPTD 2 Banten memblokirku” Ujar tofa.

Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, korban berencana membawa kasus ini ke jalur hukum atau APH. Sayangnya, laporan yang diajukan ke Mabes Polri terkendala aturan bahwa kasus dengan nilai kerugian di bawah Rp 25 Miliar tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai pasal No.7. Dia juga berencana membawa permasalahan ini ke Media Nasional agar mendapatkan perhatian lebih luas. “Kami ingin publik tahu bahwa ada individu yang tampaknya kebal hukum, meskipun telah mengakui kesalahannya di depan forum resmi,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan dalam menangani pelanggaran di Instansi Pemerintah. Apakah Uyu benar-benar kebal hukum, atau akankah ada tindakan tegas dari pihak berwenang atau APH?.

Waktu yang akan menjawab.
Dan kami akan terus ber usaha mendapatkan ke adilan dalam kasus ini.

(Tim~Redaksi)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Kasus Dugaan Penipuan Dan Pencemaran Nama Baik Pegawai UPPKB Masih Berkeliaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17