Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol.
(304 Views) September 30, 2025 1:03 pm | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Minggu 28 September 2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori. Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, bahwa tingkah pola Penegak Hukum 2dan Keadilan, cenderung “Payah”
Sengketa tanah antara Hendro Moedjianto atau Hendro Mujianto (Hendro) dengan Leon Agustono (Leon), tak kunjung tampak ujungnya. Penuturan Yudhihari, “Perjalanan kasus penuh dengan inkonsistensi putusan, bahkan ada dugaan kuat, mafia hukum ikut bermain di baliknya. Hukum ‘diJungkir-Balikkan’. Salah bisa jadi benar, dan sebaliknya, Benar bisa jadi Salah” Ungkap Yudhi mengeluh.
Menurut Yudhi, Hakim bisa langgar SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) seenaknya sendiri. “SEMA No. 10 Tahun 2020 yang jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat, bisa diabaikan oleh hakim.” Belum lagi berbagai Yurisprudensi sejenis. “Dalam SEMA No. 10 Tahun 2020 ‘huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata, poin 2b’ disebutkan, Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas obyek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut dan disebutkan sebagai bukti pelunasan” jelas Yudhi.
Dilanjutkan, “di poin 4 disebutkan, dalam penggunaan pinjam nama (nominee arrangement), pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang atau harta atau asset pihak lain” “Namun faktanya Hakim bisa memutus dengan melawan substansi SEMA ini”,_ jelas Yudhi kesal sambil menunjukkan isi SEMA dimaksud.
Awalnya, 29 Juni 2001, Hendro bersama Leon mendirikan PT. Anyar Motor di hadapan Notaris Tirtayanti. Dalam kurun waktu PT.,berdiri, Hendro membeli tujuh bidang tanah dengan akta jual beli sah, hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) atas namanya sendiri. Namun menurut Hendro, pada Tahun 2004, PT. dibubarkan oleh Leon dan diubah menjadi CV, tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang seharusnya wajib. Dalam CV, hanya ada nama Leon. Bahkan tanah milik Hendro kemudian diklaim Leon sebagai aset CV, dengan dalih, Hendro hanya dipinjam namanya. Leon menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perjalanan Hukum Pun Berliku. PN Surabaya pada Tahun 2018 dan PT. (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya Tahun 2019, memenangkan Leon. Kasasi di MA (Mahkamah Agung) Tahun 2020, justru berpihak kepada Hendro, menyatakan gugatan Leon tidak dapat diterima. Namun, PK (Peninjauan Kembali) Tahun 2023 dan Tahun 2024, kembali memenangkan Leon, hingga PN Mojokerto dan PN Surabaya melakukan eksekusi terhadap tanah Hendro pada tanggal 12 Juni 2024.
Tak berhenti di situ, Hendro melawan eksekusi. Pengadilan Negeri Mojokerto pada Tahun 2024, menolak bantahannya, tetapi Pengadilan Tinggi Surabaya Tahun 2025 menyatakan eksekusi tersebut tidak sah dan mengembalikan posisi tanah sebagai milik Hendro. Kini, Leon kembali mengajukan kasasi ke MA dan masih menunggu putusan. Di sisi lain, upaya Hendro mencari keadilan lewat jalur pidana juga tak kalah berliku. Laporannya ke Polda Jatim Tahun 2017, dan Polres Jombang Tahun 2024, terkait dugaan pemalsuan akta serta keterangan palsu, keduanya kandas dengan alasan “Tidak Ada Peristiwa Pidana”
Padahal, menurut Yudhi, Saksi Kunci Utama, Notaris Mayuni Sifyan Hadi yang membuat akta pembubaran PT. tanpa RUPS dan telah diputus bersalah oleh MPN (Majelis Pengawas Notaris) pun, tak pernah diperiksa. Menanggapi hal itu Ketua Umum PJI menyatakan keprihatinan mendalam.
_
“Kalau yang diceritakan benar dan seperti saya baca berkasnya, ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut marwah peradilan. SEMA No. 10 Tahun 2020 jelas menyatakan pemilik tanah adalah nama dalam sertifikat. Bagaimana mungkin bisa diabaikan oleh hakim? Jika pedoman Mahkamah Agung sendiri tidak dihormati, ke mana lagi rakyat mencari kepastian hukum?” tegas Hartanto.
Menurut Hartanto, kasus Hendro potret nyata lemahnya penegakan hukum bila mafia hukum dibiarkan bercokol. “Saya tidak hanya membela anggota saya, tapi juga memperjuangkan hak rakyat kecil demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika hakim sendiri bisa melawan sumber Hukum yang berlaku, maka jelas mafia hukum masih bercokol.nNegara tidak boleh membiarkan ketimpangan ini!” jelas Tokoh Pers Nasional itu.
Hartanto menilai, putusan yang saling bertolak belakang sebagai bukti adanya inkonsistensi dan potensi, permainan Mafia Hukum. Karena itu, dirinya mendesak MA, Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial, agar melakukan introspeksi dan menertibkan hakim yang menyimpang dari pedoman serta mengusut indikasi mafia hukum di balik inkonsistensi putusan dan memeriksa hakim-hakim yang putusannya bertolak belakang dengan SEMA maupun sumber Hukum lainnya. Pemilik Sasana Kick Boxing ‘BKBC’ itu juga mengkritisi penyidik Polri dan mengingatkan Majelis Pengawas Notaris (MPN). “Sedangkan Penegak Hukum Polri, kalau benar menghentikan laporan tanpa memeriksa Saksi kunci utama Notaris “Janggo” yang sudah diadili Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan jelas jelas dinyatakan bersalah dan dihukum, agar membuka kembali laporan pidana yang dihentikan. MPN juga agar lebih tegas dan keras menindak Notaris “Janggo yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadinya sendiri” kritik Wartawan kritis itu. “Saya akan surati semua instansi yang berwenang sampai Presiden. Penegakan Hukum dan Keadilan harus mendapat skala prioritas untuk direvolusi” pungkas Pimpinan tertinggi PJI itu.
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol.