Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Pengedar sabu asal Jambangan kembali di Amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Pengedar sabu asal Jambangan kembali di Amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.

(258 Views) February 10, 2025 4:12 pm | Published by | No comment

Surabaya – Suarajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya. Pelaku yang berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin 6 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Wilayah Jambangan 98 Surabaya.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka. “Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan ‘Hanasui’” tutur AKBP Miftah, pada Rabu 5 Februari 2025.

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di jalan Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu 5 Januari 2025. Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000.ribu hingga Rp 500.000.ribu per gramnya. Selain itu juga menjual, bahkan tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” terang Miftah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 Tahun. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya.

“Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya. Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di Wilayah Jambangan dan sekitarnya.

(Tim~Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Pengedar sabu asal Jambangan kembali di Amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17