Kasus Gempolsari : Ketua Majelis Hakim Perintahkan Ditahan. Kejaksaan Sidoarjo Diduga Masuk Angin
(766 Views) August 22, 2023 6:32 pm | Published by pimred | No commentSidoarjo – SuaraJatim.News – Sebelumnya sudah diberitakan lewat media online, bahwa Abdul Haris Kepala Desa Gempolsari selain menuai hukuman penjara, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan penjara dalam sidang putusan yang digelar ketika itu hari Jumat 05 Mei 2023 lalu.
Abdul Haris diadili atas kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf yang diperkirakan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 536.536.000.
Selain Abdul Haris, dalam kasus tersebut Pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis 10 terdakwa lainya. Diantaranya Yudi Kartikawan, Samsul Arifin, Chusnul Khuluq, Seno Prasetyo dan Slamet Prihambodo yang masing-masing diganjar 1 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Siswo Hariyono, Hopyan, Didik Bangun dan Sunarto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara terdakwa Madukha divonis 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diduga Kejaksaan Sidoarjo Masuk Angin.
Kenapa ???
Sudah jelas seperti yang di beritakan media online (DNN) pada hari Sabtu, 13 Mei 2023, bahwa Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata SH CN M dalam persidangan hari Jumat 5 Mei 2023, waktu itu, memerintahkan pada kejaksaan untuk tetap menahan semua terdakwa.
Akan tetapi sampai saat ini Sabtu 19 Agustus 2023.
Abdul Haris dan 10 terdakwa lainnya serasah menghirup udara segar, bebas kesana kemari seakan kebal dengan hukum, belum ada yang tahu harusnya mereka ditahan.
Kenyataannya sampai
Sekarang masih berkeliaran.
Bersambung..
(SR~Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Kasus Gempolsari : Ketua Majelis Hakim Perintahkan Ditahan. Kejaksaan Sidoarjo Diduga Masuk Angin