Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polresta Malang Dan Sita Ratusan Gram Sabu
(489 Views) November 27, 2023 11:23 am | Published by pimred | No commentKota Malang – SuaraJatim.News – Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika, narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan penghuni Kost-kost-an di Jl. MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.
Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.
Setelah dipastikan informasi cukup, pada hari Kamis 23 Nopember 2023 pukul 22:00 Wib, anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF (28Tahun) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC.
“RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram. Sementara ganja 1,31 gram yang di konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian.” Ungkap Iptu Hengky.
Senin 27 Nopember 2023.
RF merupakan kurir yang berasal Kabupaten Banyuwangi. Pekerja karyawan swasta di Kota Malang, ini menyaru kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.
Selain menangkap RF, Sat Reskoba Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam satu box plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu, 1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo.
“Sistem pengedarannya menurut RF mendapat Perintah cuma meletakkan orderan narkoba disuatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC”. Terang Iptu Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto.
Sementara itu aksi RF sebagai kurir, setelah melakukan Perintah, ia menerima upah sebesar Rp 200.000,- sampai Rp. 300.000,- dari UC yang menerima orderan.
“Awal mulai mengenal narkoba Sabu dan ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos (IG: Instagram). Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir” ungkap Iptu Hengki.
Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.
“Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) Tahun dan maksimal 20 (dua puluh) Tahun” jelas Ipda Yudi.
Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
(Red~Team)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Kurir Narkoba Berhasil Diamankan Polresta Malang Dan Sita Ratusan Gram Sabu