Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman Dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut.

Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman Dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut.

(321 Views) September 6, 2025 10:39 am | Published by | No comment

Medan – SuaraJatim.News – Herman alias Donnie bersama 3 orang yakni Syukur Krisman Harefa alias Kris Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Raju ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023.

Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg, hingga pelapor mengalami kerugian sekitat Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 Tahun. Marimon Nainggolan, SH.MH selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang di sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditembuskan kepada Pelapor.

Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPU, untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

(Tim ~ Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman Dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17