Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Investigatif » Maraknya PJTKI Nakalan di Malang Raya Membuat MEDIA dan LSM Bersama DISNAKER Jatim Bersenergi GUNA Penindakan TEGAS

Maraknya PJTKI Nakalan di Malang Raya Membuat MEDIA dan LSM Bersama DISNAKER Jatim Bersenergi GUNA Penindakan TEGAS

(1065 Views) March 15, 2020 7:42 am | Published by | No comment

Malang-SJN. 14 Maret 2020, terkait tentang Penghentian Pelayanan Penempatan bagi 126 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berupa sanksi pencabutan Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) ini merupakan Implementasi (penterapan) Pasal 54 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh SIP3MI dan P3MI harus memenuhi persyaratan mampu melakukan penyesuaian deposito sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Terdapat 126 P3MI yang dicabut SIP3MI-nya berkewajiban untuk pertama, menyelesaikan permasalahan P3MI di negara penempatan sampai berakhirnya perjanjian kerja untuk jangka waktu dua tahun namun tak jarang sekarang masih banyak ditemukan PJTKI Nekat Nakal yang tak mengindahkan larangan tersebut. Seperti halnya dikawasan Malang Raya ini. DIDUGA banyak sekali PT PJTKI Nekat Nakal yang masih terus merekrut calon TKI tanpa aturan yang jelas dan cenderung NEKAT. Mentindaklanjuti hal tersebut.

Kepala UPT Disnaker Jatim-Budi Raharjo bersama SunikanBiro Hukum sekaligus Fungsional Pengantar Kerja menyampaikan, ”ada beberapa hal tentang pentidakan PJTKI Neklat Nakal ini yaitu seluruh P3MI yang telah dicabut SIP3MI-nya melalui agensi dan user masih harus melaksanakan segala kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada P3MI yang ditempatkan di luar negeri  sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani baik dengan perusahaan sektor formal (user), Agensi Pekerjaan Swasta (APS) ataupun dengan para P3MI di luar negeri  yang telah disetujui oleh Perwakilan RI, ”ungkap Sunikan. Ia menambahkan, ”bagi PJTKI yang sudah dicabut izinya per 25 Februari 2020 lalu apabila merger dengan PJTKI lain, itupun harus sepengetahuan UPT atau Disnaker Trans Jatim yang dituangkan dalam akta notaris, nah bagi PT PJTKI yang penampunganya masih terdapat calon TKI dan belum ber-ID, maka PJTKI tersebut berkewajiban untuk mengembalikan semua biaya yang telah dipungut serta mengembalikan calon TKI kedaerah masing masing, ”jelasnya.

Ditempat yang sama Kepala UPT Disnaker Jatim-Budi Raharjo juga menghimbau, ”kepada semua PJTKI yang sudah dicabut izinya, harus melakukan ketentuan dan peraturan yang sudah ada dan berlaku sekarang dan saya menghimbau kepada teman Media maupun LSM agar saling BERSINERGI dan bekerja sama untuk memberi info sekecil apapun jika ditemukan ada PT PJTKI yang masih nekat nakal dan beroperasi, ”tandas Kepala UPT Disnaker Jatim-Budi Raharjo dengan tegas. Budi Raharjo  menambahkan, ”kami sendiri juga telah mencium gelagat PJTKI nekat nakal yang masih beroperasi meskipun PERIZINANYA telah DICABUT dan akan kami akan segera melakukan pentindakan sesuai proses hukum serta ketentuan yang berlaku, ”pungkasnya dengan TEGAS saat ditemui di ruang kerjanya. sol/eko/man

Kepala UPT Disnaker Jatim-Budi Raharjo dan Sunikan-Biro Hukum Bersama Tim Media (SJN) serta LSM


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Maraknya PJTKI Nakalan di Malang Raya Membuat MEDIA dan LSM Bersama DISNAKER Jatim Bersenergi GUNA Penindakan TEGAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17