Miris, Seorang Wartawan DIANIAYA dan DIKROYOK bahkan DIPERAS 9 Oknum DebCol FIF
(1090 Views) November 25, 2020 2:28 pm | Published by pimred | No commentJogja-SJN. Kembali terjadi tindak KEKERASAN yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector (DEBCOL), tindakan kekerasan yang dilakukan oleh 9 DebCol. Kali ini menimpa seorang WARTAWAN atau JURNALIS yang bernama Samsul Arif (SA) yang bertugas di Suara Jatim Group (SJG) di sebelah barat PolSek Kalasan atau lebih tepatnya di jalan Raya Solo-Yogyakarta daerah Glondong, Tirtomartani, Kecamatan KALASAN Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Korban SA yang pada saat itu telah ditemui NARASUMBER yang bernama SUYADI (SY) asal Tanggulangin-Sidoarjo Jawa Timur di rumah SA (korban) di Desa Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo, yang sempat berkeluh kesah pada SA lantaran unit TRUK yang ditarik oleh segerombolan DebCol dari Jateng yang sebelumnya saat Suyadi melakukan perjalanan kerja. Berbekal informasi yang di dapat dari SY mereka sepakat berangkat malam pukul 00;00 WIB (23/11/20) ke Jawa Tengah. Pada 24/11/20 sampai pukul 12:21 WIB sampai di kantor First Indo Finance (FIF) RUKO Casa Grande di jalan Ring Road Utara Maguwoharjo Depok Sleman, Kraton, Yogyakarta.
Pihak FIF sebenarnya sudah korporatif bahkan sepakat untuk saling mempahami kelonggaran pembiyayaan di masa Pandemi COVID-19 ini melalui Head Collector FIF yang tidak ingin disebutkan namanya. Namun tiba-tiba kenapa setelah SA dan SY keluar dari kantor FIF Sleman segerombolan DebCol sekitar 9 orang dengan menggunakan 3 unit mobil menghampiri lalu menyerang SA?. ”Mereka menghadang kendaraan kami, mas lalu tanpa banyak basa-basi para debt collector yang berjumlah 9 orang melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada saya setelah itu mereka langsung kabur, ”ungkap SA kepada SJN. Selanjutnya, ”saya langsung melaporkan peristiwa yang saya alami ke PolSek terdekat yakni Polsek Kalasan, mas, ”tambahnya.
Saat dikonfirmasi SJN, sebelum terjadi peristiwa penganiyaan ini SA mengatakan, ”mereka itu para DebCol menurut DUGAAN saya berasal dari PT. First Indo Finance (FIF) dan pokok persoalannya sebelumnya lantaran tidak ada kesepakatan antara saya dengan mereka saat kami temui di sebuah warkop samping kantor FIF, ”terang SA. Ia menambahkan, ”saat itu mereka (DebCol) ini meminta uang penarikan unit TRUK sebesar 10 juta dari narsum saya (Suyadi-red) tapi karena kami menolak maka mereka lalu bergegas pergi, nah tidak paham jika ternyata mereka mempanggil gerombolannya untuk menyerang kami. Setelah keluar dari kantor FIF saya dihadang dan lansung dipukul, mas, ”jelasnya.
Masih SA, ”adapun pemilik kendaraan (TRUK) menunggak angsuran itu bukan urusan para DebCol untuk melakukan penarikan atau perampasan sebab yang saya paham DebCol itu hanya MENGINGATKAN debiturnya atau penunggak hutang angsuran tidak kurang tidak lebih dan apapun alasanya DebCol ini adalah RAMPOK sekaligus PREMAN Berkedok SK (surat keputusan-red) Tagihan Leasing, ”jelas SA. Ia melanjutkan, ”kami sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkara penganiayaan sekaligus pengeroyokan bahkan dugaan pemerasan ini sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian di PolSek Kalasan, kami PERCAYAKAN kepada pihak POLRI khususnya KapolSek Kalasan agar memproses hukum lebih lanjutnya karena saya yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu, ”pungkas SA.
Di tempat lain Herman Pringgodo, SH-Ketua LSM L-KPK untuk Wilayah Gresik menyampaikan, ”meminta aparat hukum baik jajaran POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar dapat menindak tegas dugaan PREMANISME dalam eksekusi unit dilapangan, karena negara Indonesia ini adalah negara HUKUM jadi semuanya diatur dalam hukum, mengingat hutang piutang yadng seharusnya mendapat kan putusan dari pengadilan. Jika memang itu ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank khususnya dari PT. First Indo Finance (FIF) maka harus di lakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Rudi Wijandoko, SH–Kuasa Hukum SJG, ”sebenarnya terdapat lima pasal yang mengatur tata cara pembebanan jaminan FIDUSIA yang musti dilakukan Perusahaan Pembiayaan yakni pada Pasal 50. Pegawai dan atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. agar kedepannya tidak lagi terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat Jogja yang terkenal warganya yang SANTUN dan Sendiko Dawuh, ”tandasnya. pri-hel
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Miris, Seorang Wartawan DIANIAYA dan DIKROYOK bahkan DIPERAS 9 Oknum DebCol FIF