Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » ND Saksi Dari Mobil Sigra Merah di Polres Bojonegoro, Didampingi Pengacara FPPI DPD Surabaya Jatim.

ND Saksi Dari Mobil Sigra Merah di Polres Bojonegoro, Didampingi Pengacara FPPI DPD Surabaya Jatim.

(287 Views) November 25, 2025 9:37 am | Published by | No comment

Bojonegoro – SuaraJatim.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Bojonegoro tengah Menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil Sigra merah solid, yang dilaporkan oleh Nurul, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro. Tahap 2, pemanggilan saksi ND. Senin 24 Nopember 2025.

Dihadapan awak media Saksi ND yang didampingi Kuasa Hukumnya Bapak Kusnandar, SH, dari anggota FPPI DPD Surabaya Jatim, mengatakan,”ND diperiksa selama kurang lebih 2 jam. Saksi ND menjelaskan di hadapan penyidik bahwa saksi menerangkan mobil itu awal sampai akhir Tahun 2019 Nurul beli mobil Sigra merah solid. Masih dengan Bapak pengacara Kusnandar, setelah 1 atau 2 Tahun kemudian saksi ND pada Tahun 2019 jarang melihat mobil dirumah Nurul, tahu-tahu mobil sudah ada dirumah Bapak Lurah atau rumah Lina. Kemudian saksi ND, tanya ke Syaiful, “Kenapa mobil disini ini mobilnya Nurul Syaiful suami Bu Rina tidak menjelaskan secara detail ke pada saksi ND,” Ujarnya jawab pengacara Kusnandar,SH Dihalaman Mapolres Bojonegoro.

Pada Tahun 2022 mobil Nurul sudah berada dirumah Bu Lina. Saksi ND menanyakan, ke Syaiful lanjut melontarkan kalau sudah di jual mobilnya laku 40 Juta’.

Video

008b0032-ce6c-4014-ad34-a5f60951d4d7

“Sementara itu, pengambilan mobil pertama kali dirumah Nurul ketika itu Lina ditemani suaminya Syaiful. Setelah itu ada perjanjian lisan antara keduanya yaitu, mobil saling pinjam-meminjam dirumah Nurul, terkadang dirumah Lina” Tutur pengacara Kusnan,SH.

Alhasil terakhir yang mengambil dirumah Nurul, si Syaiful. Setelah si Nurul ada pinjaman duit sedikit demi sedikit yang totalnya sebesar 30 Juta dan Nurul harus membayar beserta bunganya total 35 Juta. Akhirnya si Nurul mendatangi rumah Lina dengan membawa uang 35 Juta “ternyata mobil sudah tidak ada ketika itu justru bertemu dengan Bapak Lurah dan meminta uang kalau 50 Juta, nanti baru saya carikan mobilnya karena mobil ada di Bali, akhirnya si Nurul Pulang” begitu Bapak Lurah bilang seperti itu.

“Padahal awal pinjam 30 juta sama bunganya 5juta, dan sangat disayangkan Nurul sampai saat ini menanyakan dimana mobilnya. Karena BPKB ada ditangan sekarang ini. Menurut pengacara, penyidik memanggil pihak leasing sama pihak yang di pelsus”, imbuh Kusnandar, SH.

Harapan saya kalau mobilnya tidak ditemukan Kami akan dilanjut. Dari pihak penyidik dalam gelar perkara ini nantinya tinggal satu lagi yang dipanggil yaitu Syaiful. Kalau sudah selesai satu ini, nanti akan di kabari lebih lanjut.

Bersambung…

(Redaksi)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for ND Saksi Dari Mobil Sigra Merah di Polres Bojonegoro, Didampingi Pengacara FPPI DPD Surabaya Jatim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17