Pengilingan Rokok Milik H. iL diDuga Memproduksi Rokok iLegal
(1118 Views) February 5, 2024 8:12 am | Published by pimred | No commentMalang – SuaraJatim.News – Penggilingan Rokok iLegal yang produksi di Wilayah Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
Diduga memproduksi rokok iLegal yang beredar di Wilayah Malang dan sekitarnya dan pemilik Gilingan tersebut seorang Haji sebut saja H.iL.
Gilingngan Produksi rokok yang di Duga milik seorang Haji, ketika dikonfirmasi oleh awak media, tidak mau menunjukan ijinnya hanya pura-pura kalau ijinnya sudah ada dan komplit. Ketika awak media menelusuri cukainya diduga tidak ada.
Ketika awak media menelpon Bapak Haji dengan tegas mengatakan “kalau ingin ke kantor monggo, nanti kalau terjadi yang tidak di inginkan saya tidak bertanggung jawab” ungkapnya seakan mengancam.
Padahal kalau mengerti bila memproduksi rokok iLegal ada hukum dan pasalnya dalam undang-undang.
Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:
- Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
- Rokok dengan pita cukai palsu,
- Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
- dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Mengutip laman Kemenkeu Learning Center, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam Negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Wilayah hukum Indonesia.
Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat.
Apalagi ini tempat penggilingan rokok iLegal pasti akan ada sanksi hukumnya.
Menggiling apalagi mengedarkan atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Apa hukuman bagi penjual rokok ilegal?
Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Apalagi tempat penggilingannya sudah diketahui. APH yang akan bertindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(Tim~Sam)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for Pengilingan Rokok Milik H. iL diDuga Memproduksi Rokok iLegal