Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » NEKAT, Buat Laporan PALSU Perampasan LABTOP Seorang Pria Diamankan Polsek DRIYOREJO

NEKAT, Buat Laporan PALSU Perampasan LABTOP Seorang Pria Diamankan Polsek DRIYOREJO

(423 Views) March 5, 2020 11:25 pm | Published by | No comment

Gresik-SJN. Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil meringkus satu tersangka tindak pidana laporan palsu dan keterangan palsu dengan modus melapor menjadi korban perampasan demi untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka diketahui bernama ICS (24) warga Dusun Dukuh Kelurahan Gulung Mantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Kapolsek Driyorejo-Kompol Wavek menerangkan, ”tersangka IC ini melakukan pelaporan palsu dengan mengaku dirinya ditodongkan senjata api jenis Pistol dan senjata tajam jenis Samurai di jalan Raya Randegan Sari Driyorejo dan mengambil secara paksa barang yang ada pada dirinya berupa satu unit LabTop.

Setelah mendapatkan laporan anggota Polsek Driyorejo mentindaklajuti  laporan tersebut dengan meminta keterangan pelapor namun saat dilakukan pemeriksaan ICS tak dapat memastikan lokasi kejadian perkara. ”Saat dimintai keterangan oleh petugas tersangka bertele-tele dan tidak dapat menunjukan TKP setelah diselidiki lebih lanjut ternyata  pelaku memberikan laporan palsu dengan harapan hanya ingin mendapatkan STPL atau Surat Tanda Penterimaan Laporan yang di terbitkan oleh Polsek Driyorejo guna mengkelabuhi temannya, ”terang Kompol Wavek.

Tersangka ICS melakukan pelaporan palsu untuk mengelabuhi temannya  Ahmad Gibral Thar Rahmatullah Vroticca sebagai pemilik LabTopASUS Rog Type GL503GE yang mana sebelumnya telah dipinjam oleh pelaku dan dijual kepada M.S.R sebagai pemilik toko jual beli Laptop Second alias bekas atau tangan kedua. ”Lantaran kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri, 1 (satu) unit HP Infinix dan 1 (satu) unit Laptop Asus Rog Type GL503GE diamankan Polsek Driyorejo untuk kepentingan penyidikan dan pelaku Dijerat karena laporan palsu sebagaimana pasal 242 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 220 KUHPidana, ”pungkas Kompol Wavek kepada SJN, pada hari Kamis (05/03/2020). kos

LabTop. ASUS Rog Type GL503GE


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for NEKAT, Buat Laporan PALSU Perampasan LABTOP Seorang Pria Diamankan Polsek DRIYOREJO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17