‘Ngeri’ 67 Dosen Kampus UPN Surabaya Diperiksa Penyidik Dirreskrimnum Polda Jatim Terkait Dugaan Kasus Utang Koperasi.
(878 Views) February 5, 2025 3:14 pm | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Kampus UPN Veteran Surabaya diduga tercoreng dengan adanya kasus Koperasi UPN Veteran, 89 Dosen atau PNS terlibat ditambah dugaan keterlibatan Rektor UPN Veteran Surabaya. Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/750/XII/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 02 Desember 2024 dengan nama pelapor Ir Yuliatin Ali,S,MM atas kasus pelanggaran pidana dugaan penggelapan dana koperasi UPN Veteran, penyidik sampai per 04 Februari 2025 telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 67 Dosen atau PNS Kampus UPN Veteran Surabaya.
Penasehat hukum Yuliatin, Achmad Khusairi, S.H., M.H., dalam kesempatan wawancara, menyampaikan bahwa dari total 89 Dosen atau PNS Kampus UPN Veteran yang dilaporkan, penyidik Dirkrimum Polda Jatim telah memeriksa 67 Dosen atau PNS kampus UPN Veteran Surabaya. Achmad Khusairi juga menyampaikan bahwa selain 89 dosen atau PNS Kampus UPN Veteran Surabaya yang diduga telah melanggar pengenaan pasal 372 dan atau 378 KUHP Pidana terkait kasus Koperasi UPN Veteran, ditengarai penyidik Dirkrimum Polda Jatim juga akan memanggil Rektor UPN Veteran Surabaya.
Dalam dugaan kasus KUHP pidana koperasi UPN Veteran Surabaya, ke 89 dosen atau PNS di lingkungan kampus UPN Veteran telah dengan sengaja melakukan peminjaman dana Koperasi UPN Veteran mulai Tahun 2015 sampai Tahun 2019 dan mereka belum melakukan pembayaran atas hutang yang telah terjadi kepada pihak Koperasi UPN Veteran Surabaya. Yuliatin yang pada saat itu menjadi Kepala Koperasi UPN Veteran akhirnya memutuskan untuk melaporkan para debitur nakal tersebut ke Direskrimum Polda Jatim.
Disampaikan juga oleh kuasa hukum Achmad Khusairi bahwa dalam tinjauan penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polda Jatim, sudah ditemukan ‘benang merah’ keterlibatan Rektor UPN Veteran Surabaya yang diduga pernah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan pembayaran hutang ke Koperasi UPN Veteran Surabaya. “Saya berharap dalam bulan Februari Tahun 2025 ini, penyidik sudah tuntas melakukan penyidikan untuk ke 89 Dosen atay PNS UPN Veteran dan kemudian ditindak lanjuti dengan menaikkan status terperiksa menjadi tersangka,” jelas Achmad Khusairi.
Sebagai penasehat hukum, Achmad Khusairi, S.H., M.H., menegaskan komitmen akan mengawal kasus pidana koperasi UPN Veteran Surabaya sampai tuntas.
Dalam kesempatan lain, Heru Satriyo, S.Ip., Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur yang dari awal telah melalukan pemantauan dan pengawasan dugaan kasus debitur nakal di lingkungan Koperasi UPN Veteran tegas memberikan apresiasi atas kinerja positif jajaran Direskrimum Polda Jatim.
Heru MAKI juga memberikan apresiasi atas komitmen penasehat hukum, Achmad Khusairi,SH,MH yang setia mendampingi Yuliatin, mantan Kepala Koperasi UPN Veteran Surabaya. “Secara kelembagaan,MAKI Jatim juga akan konsisten mengawal dugaan kasus KUHP pidana Koperasi UPN Veteran sampai tuntas, CATAT ITU,” tegas Heru MAKI.
(Tim~Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for ‘Ngeri’ 67 Dosen Kampus UPN Surabaya Diperiksa Penyidik Dirreskrimnum Polda Jatim Terkait Dugaan Kasus Utang Koperasi.