OTT Rp 3 Juta atau Rekayasa? Skandal Dugaan “Uang Pelicin” Rehab Narkoba Puluhan Juta Seret Wartawan.
(115 Views) March 22, 2026 5:43 pm | Published by pimred | No commentMojokerto – SuaraJatim.News – Kota Mojokerto, sedang tidak baik-baik saja. Bukan semata karena sebuah operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp.3 juta, tetapi karena aroma ketidakberesan yang menyertainya begitu menyengat dan sulit diabaikan oleh akal sehat publik. Kasus ini sejak awal telah menampilkan wajah yang janggal. Seorang jurnalis—yang sejatinya menjalankan fungsi kontrol sosial—justru ditempatkan sebagai tersangka pemerasan. Di sisi lain, pihak yang memberikan uang, seorang oknum pengacara, justru diposisikan sebagai korban tanpa sorotan hukum yang setara.
Pertanyaannya sederhana:
Sejak kapan pemberi dan penerima dalam sebuah transaksi yang dipermasalahkan diperlakukan secara tidak seimbang?
Lebih dari itu, kronologi peristiwa yang memunculkan dugaan yang jauh lebih serius. Pemberitaan awal terkait dugaan ‘Uang Pelicin’ dalam proses rehabilitasi narkoba hingga puluhan juta rupiah tidak dijawab dengan klarifikasi terbuka. Sebaliknya, respons yang muncul justru mengarah pada upaya meredam informasi. Pertemuan di kafe Mojosari pada 14 Maret 2026 patut diduga bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan titik krusial yang berujung pada skenario OTT.
Di sinilah publik mulai bertanya:
Apakah ini murni penegakan hukum, atau sebuah operasi yang telah disusun untuk menciptakan narasi tertentu?
Jika benar ada praktik komersialisasi dalam rehabilitasi narkoba—dengan biaya yang membengkak hingga puluhan juta rupiah—maka substansi persoalan justru ada di sana. Ini menyangkut nasib korban penyalahgunaan narkoba yang seharusnya mendapatkan pendekatan medis dan rehabilitatif, bukan menjadi objek transaksi yang sarat kepentingan. Namun alih-alih mengusut dugaan besar tersebut, perhatian justru dialihkan pada OTT bernilai kecil yang secara logika publik terasa tidak Proporsional. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya pembelokan isu, dari persoalan sistemik menjadi kasus individual.
Lebih berbahaya lagi, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas dan mengkhawatirkan: Siapa pun yang mengungkap dugaan penyimpangan bisa berisiko dijebak dan dikriminalisasi. Ini bukan hanya ancaman bagi satu wartawan, tetapi pukulan telak bagi kebebasan Pers secara keseluruhan. Kita tidak boleh kembali pada pola lama di mana kritik dibungkam, fakta direkayasa, dan hukum dijadikan alat legitimasi kekuasaan atau kepentingan tertentu. Reformasi hukum yang selama ini digaungkan akan kehilangan makna jika praktik-praktik semacam ini terus terjadi. Penegak hukum harus menyadari bahwa kepercayaan publik adalah taruhannya. Transparansi, objektivitas, dan keberanian untuk mengusut semua pihak secara adil adalah satu-satunya jalan untuk menjaga integritas. Editorial ini tidak sedang membela individu, tetapi membela prinsip. Bahwa hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di skenario. Bahwa Pers harus dilindungi, bukan ditakut-takuti. Dan bahwa publik berhak mendapatkan fakta utuh, bukan potongan cerita yang sudah disusun rapi. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan dibuka seterang-terangnya, termasuk mengusut dugaan “Uang Pelicin” rehabilitasi narkoba yang nilainya jauh lebih besar? Ataukah ia akan berhenti pada satu narasi yang nyaman bagi sebagian pihak? Sejarah akan mencatat jawabannya. Dan publik tidak akan lupa.
(Tim ~ Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for OTT Rp 3 Juta atau Rekayasa? Skandal Dugaan “Uang Pelicin” Rehab Narkoba Puluhan Juta Seret Wartawan.