Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Penyekapan ke-4 Wartawan dari 4 Media, Tim investigasi Puskominfo Jatim Berbuntut Panjang

Penyekapan ke-4 Wartawan dari 4 Media, Tim investigasi Puskominfo Jatim Berbuntut Panjang

(977 Views) September 18, 2020 11:41 am | Published by | No comment

Surabaya. SUARA JATIM news | Terkait adanya pemberitaan mengenai ke-4 wartawan Tim investigasi Puskominfo yang terdiri dari 4 media dalam naungan  Puskominfo yang sempat di sekap oleh penjaga gudang di Dusun Panggreh Kecamatan Jabon Sidoarjo Jawa Timur  beberapa hari yang lalu Kini berbuntut panjang dan mendapat tanggapan serius dari biro Hukum Puskominfo jawa timur

Kamis,17/09/20 permasalahan  dibahas langsung oleh kuasa hukum Terkait ancaman yang sempat  membuat ke-4 wartawan dari Tim investigasi Puskominfo merasa panik atas tindakan yang di lakukan oleh penjaga Gudang yang hendak memanggil para Karang Taruna setempat melalui via telpon akibat pengambilan Dokumentasi yang di lakukan oleh Tim investigasi

Seperti yang dilontarkan Umar Al khothob selaku ketua Puskominfo DPD Jawa Timur, “ini sungguh sangat menyesalkan sikap tindakan penjaga gudang yang sempat menyekap satu jam, terhadap 4 wartawan saat melakukan tugas, bahkan yang hendak di benturkan dengan Karang Taruna dan ini perlu di pertanggung jawabkan atas tindakan tersebut, karena wartawan itu merupakan control sosial yang memberikan informasi luas pada masyarakat. Ujar Umar Al khothob  selaku  ketua DPD Puskominfo jawa timur

Kuasa hukum dari ke 4 media akan mendatangi Polsek Jabon Sidoarjo terkait keberadaan Gudang tersebut.

Umar Al khothob sangat menyesalkan, “hanya soal pengambilan  Dokumentasi hingga mau menyekap ke 4 wartawan yang di kunci dari dalam oleh penjaga Gudang berpostur tinggi besar yang telah menelpon ke karang taruna untuk disuruh mengeroyok ke 4 wartawan yang di dalam Gudang, jadi ada apa dengan Gudang itu??. Ujar Umar keheranan

Karena tindakan penjaga Gudang itu sudah melanggar  Undang-undang PERS pasal 4 no 40 tahun, 1999, tentang kemerdekaan PERS, bagi pihak manapun yang menghambat dan menghalangi atau tugas jurnalis dengan  ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (*jib)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in:

No comment for Penyekapan ke-4 Wartawan dari 4 Media, Tim investigasi Puskominfo Jatim Berbuntut Panjang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17