PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H Dan M. H Serta A. H. L Dalam Skandal Korupsi Smart Board.
(185 Views) December 6, 2025 3:15 am | Published by pimred | No commentMedan – SuaraJatim.News – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut. Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu 3 Desember 2025.
PERMAK menuntut agar mantan Pj.Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap karena diduga kuat sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan Negara ini dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD perubahan Tahun 2024 saat itu. Tuntutan Utama PERMAK:
Tindak Tegas Dua H dan A.H. L. PERMAK menyoroti kelambanan proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj.Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.
F. H. (Langkat): Diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinggi maupun Disdik Provsu. (Khusus di Kabupaten Langkat senilai Rp 50 Milyar dan Meubilair 50 Milyar, sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100 Miliar).
PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya. Sedangkan M. H. (Tebing Tinggi) dan A. H. L di Disdik Provsu Diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan Tahun 2024 di Dinas tersebut. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses sesuai hukum. Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai “Pisau Tumpul Ke Atas.”
Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board di daerah (Langkat dan Tebing Tinggi serta Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung Tahun anggaran 2025, menggunakan APBD Perubahan Tahun 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj.Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu. PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L “di Pakaikan Rompi orange.”
A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara. PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu (IRA dan D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan PAKSA.
(Tim ~ Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H Dan M. H Serta A. H. L Dalam Skandal Korupsi Smart Board.