Polres Magetan Amankan Pemakai Dan Pengedar Narkoba
(671 Views) October 25, 2019 7:59 am | Published by pimred | No commentMagetan-SJN . Satuan Reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Magetan Amankan pengedar dan pemakai NARKOBA,Kamis (24/10/2019). Tersangka AC alias Jembling dan RR alias Jenggow ditangkap saat melakukakan aksinya ditempat yang berbeda. ”Tersangka di tangkap di dua tempat yang berbeda. AC kita tangkap di Desa Belotan, sedangkan RR ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Kepolorejo” Kata Kasatnarkoba AKP. Edy Ryanto.
Kedua pelaku ini,merupakan target operasi ( TO) Polres Magetan . setelah Penangkapan lalu kita kembangkan untuk mengeladah rumahnya AC dan di temukan alat hisab sabu ( bong ). Sedangkan RR selain pengguna juga pengedar Pil Dobel” jelas Kasat Narkoba.
Barang bukti dari tersangka AC berhasil diamankan barang bukti 7 kantong plastic klip berisi serbuk putih diduga sabu berat 2,18 gram, 1 kantong plastic klip berisi setengah butir ineks, satu buah HP berikut memori dan sim card, satu bungkus kosong rokok, satu unit motor, satu pak plastic klip bening, 6 buah pipet kaca panjang dan pendek, 2 pak sedotan, 1 korek api gas, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 350.000, 2 seperangkat alat hisab(bong).
Sedangkan dari RR berhasil diamankan barang bukti 59 butir obat Double L, 1 bungkus kosong rokok, uang Rp 47.000, satu buah tas pinggang, dan 26 kantong plastik klip bening. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka, kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda. Untuk AC polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RR di jerat pasal 196 jo 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ryn
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Polres Magetan Amankan Pemakai Dan Pengedar Narkoba