Polres Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Ranmor Ilegal ke Timor Leste
(334 Views) July 21, 2024 3:08 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor (Ranmor) jaringan internasional berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim.
Diketahui dari tiga tersangka yang diamankan adalah, GB(48) warga Kabupaten Tegal, AM(37) warga yang berdomisili di Kabupaten Klaten T(47) warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan, terungkapnya komplotan ini berkat adanya laporan dari seorang korban A(45) bawa mobil Daihatsu GrandMax miliknya telah digelapkan oleh seseorang tersangka berinisial GB, pada 5 Juli 2024.
“Dari adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu, dari situ lanjut dilacak kemudian diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya”ungkap AKBP William, Jumat 19 Juli 2024.
Ia mengatakan, tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pengejaran sesuai petunjuk dari GPS, kemudian berhasil meng identifikasi keberadaan kendaraan dan menemukan mobil tersebut yang berada dan dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT. RA.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kemudian diketahui bahwa PT RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan motor roda dua” tandas AKBP William.
Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) William mengungkap bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.
“Sebelum diekspor ke Timur Leste kendaraan-kendaraan tersebut disembunyikan dan dikumpulkan di Gudang milik tersangka T, di Wilayah Jawa Tengah” tutur AKBP William.
Ia juga menjelaskan, Kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, untuk kelengkapan hanya disertai STNK.
“Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki sedemikian rupa sehingga sepertinya semuanya berfungsi diantaranya; speedometer yang sudah berjalan lebih dari 500KM kemudian diubah menjadi 0-KM, agar tampak seperti baru lalu kendaraan tersebut diekspor ke Timor Leste” pungkasnya.
Ketiga komplotan itu bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dan Pasal 55 KUHPidana junto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara.
(Ani)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Polres Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman Ranmor Ilegal ke Timor Leste