Polsek Gending Terlalu Lamban Dalam Kasus Pengeroyokan Muzakki, Pasal 170KUHP Menjadi Pasal 351 KUHP.
(398 Views) August 15, 2025 9:54 am | Published by pimred | No commentProbolinggo – SuaraJatim.News – Penanganan kasus pengeroyokan di Wilayah hukum Polsek Gending Polres Probolinggo menuai sorotan tajam bagi masyarakat Probolinggo, khususnya Wilayah rumah Korban. Korban melalui surat terbuka yang diterima redaksi menuding penyidik sengaja mengabaikan penerapan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama di muka umum), dan hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Langkah ini dinilai janggal, mengingat bukti-bukti yang dimiliki korban Muzakki mulai dari visum, rekaman video, hingga kesaksian warga sekitar menunjukkan bahwa unsur Pasal 170 terpenuhi. “Ini bukan sekadar pemukulan biasa.”
Video
adaf3731-dc4a-4b0f-a81c-8c69ee987bc7
Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, di tempat umum, disaksikan beberapa orang. Itu jelas memenuhi Pasal 170, tapi entah mengapa penyidik justru hanya menerapkan Pasal 351,” tegas korban dalam surat terbuka.
Selasa 12 Agustus 2025.
4 Kejanggalan yang Disorot. Korban Pengaburan pasal tepat — Pasal 170 diabaikan meski unsur terpenuhi. Dugaan penyalahgunaan wewenang — Fakta hukum dikesampingkan tanpa alasan transparan. Indikasi perlindungan terhadap pelaku — Penerapan pasal 351 dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Mengabaikan yurisprudensi MA — Putusan MA No. 1644 K/Pid/2008 & No. 1982 K/Pid/2012 menegaskan bahwa pengeroyokan harus dijerat Pasal 170, walau pelaku memukul hanya sekali.
Muzakki (jaket hitam)
Tuntutan Korban
Korban mendesak Kapolri dan Kapolda turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menambahkan Pasal 170 dalam berkas perkara, serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. Ia juga meminta Propam Polri mengawasi jalannya penyidikan agar tidak diselewengkan. Peringatan Publik Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk.
Jika aparat membiarkan pasal yang tepat diabaikan, hal ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Saya tidak ingin kasus saya menjadi contoh buruk bagi korban lain. Penegakan hukum harus sesuai fakta, bukan sesuai kepentingan pihak tertentu,” tegas korban. “Saat dikonfirmasi pihak penyidik Polsek Gending menyampaikan saat ini para pelaku memang hanya dijerat pasal 351, terkait penerapan pasal lain masih menunggu proses gelar.”
Bersambung.
(Red-Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus



No comment for Polsek Gending Terlalu Lamban Dalam Kasus Pengeroyokan Muzakki, Pasal 170KUHP Menjadi Pasal 351 KUHP.