Proyek Perbaikan Jalan Lapangan Didepan Balai Desa Kludan 90% Selesai Ukuran 21×5 M, Anggaran Rp 14.000.000.
(799 Views) July 9, 2024 5:25 am | Published by pimred | No commentSidoarjo – SuaraJatim.News – Pelaksanaan Proyek Pembangunan jalan lapangan didepan balai Desa Kludan dengan ukuran 21Mx 5M, dengan anggaran Rp 14.000.000. yang sudah selesai sekitar 90% yang terletak di Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Sekarang masih dalam pembangunan dari target yang ditentukan yaitu mencapai 90 persen tinggal 10 persen lagi.
Pelaksanaan proyek pembangunan Proyek Jalan Lapangan Depan Balai ini yang targetnya akan diambilkan dari sumber APBDES Tahun anggaran 2024. Semua dari hasil Bumdes serta Musdes (Musyawarah Desa). Pemerintah Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan lapangan depan balai Desa Kludan agar supaya lancar airnya dan jalannya jadi bagus dan ketika ada anak-anak sekolah paut juga anak TK Desa Kludan bisa nyaman ketika bermain atau olahraga juga tempat parkir jadi luas dan aman dan kondusif, untuk itu kami Musdeskan.
Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, telah melaksanakan proyek Pembangunan Jalan Lapangan Depan Balai Desa dari sumber Musdes Pemerintah Desa Kludan.
Kepala Desa Kludan Bapak H.Imam Zainuddin yang didampingi Sekdes Bapak Zainuri.s.Sos, bersama pelaksana TPK dan Tokoh masyarakat mengatakan “Pembangunan Jalan Lapangan depan Balai Desa ini, bila musim hujan sudah tidak ada lagi genangan dan nyaman bagi Warga Masyarakat termasuk bila digunakan untuk anak paut atau TK Desa Kludan khususnya, ini semua hanya dipergunakan untuk kenyamanan dan kelancaran semuanya untuk warga masyarakat juga pegawai Desa Kelurahan Kludan.”
Disamping itu juga untuk kegiatan-kegiatan warga masyarakat Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Hanya agar supaya tampak nyaman dan lebih bagus dari sebelumnya.
“Ini juga bukti pedulinya Pemerintah Desa kepada Warganya atau masyarakatnya, khususnya Desa Kludan dan umum kepada warga Desa lain bila melewati jalan tersebut jadi nyaman. Semoga pembenaan proyek Jalan Lapangan depan balai Desa Banyak Manfaatnya, dan bisa dikebut supaya segera selesai sesuai target yang diharapkan” paparnya.
Ketika awak media ke TKP (Tempat Kejadian Pembangunan) Proyek Tersebut tanpa rapi pekerjaannya.
“Pembenahan proyek ini kami kerjakan dengan semaksimal mungkin, supaya hasilnya nanti cukup maksimal dan semoga bermanfaat untuk masyarakat banyak” ungkapnya
Desa Kludan yang di Pimpin Kepala Desa H.Imam Zainuddin, Sekdes Bapak Zainuri.
Dibawa Wilayah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Fungsi APBDes
Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh Desa.
Anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk apa saja?
Berikut adalah beberapa penggunaan Dana Desa yang umum: Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Apa saja yang termasuk dalam APBDesa?
APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
APBDes dengan APBD bedanya apa?
Jika dipusat disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di Provinsi maupun Kabupaten/Kota disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara di tingkat Desa dinamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Produk hukum yang mengatur tentang APBN disebut Undang-Undang APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Siapa yang berhak menyusun APBDes?
Pengesahan APBDes: APBDes yang telah mendapatkan persetujuan dari Musyawarah Desa kemudian diusulkan untuk mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau lembaga setara di tingkat desa.
Siapa yang membuat APBDes?
1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita dimaksud dapat melalui Wartawan atau via Whatsapp Redaksi (0818511604). Terimakasih.
(Moh. Shobirin)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus




No comment for Proyek Perbaikan Jalan Lapangan Didepan Balai Desa Kludan 90% Selesai Ukuran 21×5 M, Anggaran Rp 14.000.000.