Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » PT. Barapala Diduga Tak Miliki Izin HGU.

PT. Barapala Diduga Tak Miliki Izin HGU.

(286 Views) November 18, 2025 11:44 am | Published by | No comment

Padang Lawas – SuaraJatim.News – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 Desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT. Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT. Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang. Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan pada wartawan, Senin 17 Nopember 2025, mengatakan, kami masyarakat 6 Desa yakni, Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT. Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut kami, keberadaan PT. Barapala secara hukum legal. “Perusahaan kami nilai telah wan prestasi tidak mengingkari perjanjian Tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam diperjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit,” ungkapnya.

Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas agar segera menarik semua personelnya yang membackup Perusahaan. Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja disewa Perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari Perusahaan. Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT. Barapala melalui pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan pada Perusahaan terdiri dari Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yang diketahui Kepala Desa. “Harapannya, dengan aksi ini Pemerintah memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh Perusahaan,” jelasnya.

Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT. Barapala. Dimana, kata Rizki, lahan PT. Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 Desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT. Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat. Namun sampai sekarang masyarakat di 6 Desa tidak mendapat apapun. “Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami PT. Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin mengetahui PT. Barapala siapa pemilik Perusahaan ini. Kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka,” tegasnya.

Arsa Rizki juta mendesak PT. Barapala agar secepatnya menutup Perusahaan mereka. Karena kami duga Perusahaan tidak punya izin resmi dari Pemerintah. Pantauan wartawan, massa yang sebelumnya melayangkan izin unjuk rasa di Kantor PT. Barapala hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan Pos penjagaan PT. Barapala. Massa aksi yang sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor PT. Barapala akhirnya berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT. Barapala.

Sementara, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS. Nainggolan yang coba meredakan emosi massa aksi mengatakan, tujuan aparat kepolisian berada di tengah-tengah massa aksi karena menjalankan tugas menjaga Kamtibmas bukan melindungi Perusahaan. “Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak Perusahaan,” tukasnya.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT. Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).”
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT. Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas.

(Tim ~ Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for PT. Barapala Diduga Tak Miliki Izin HGU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17