Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » PT. Dinamika Adira Multi Finance Diduga Melakukan PHK, Sepihak

PT. Dinamika Adira Multi Finance Diduga Melakukan PHK, Sepihak

(1647 Views) June 29, 2023 3:08 pm | Published by | No comment

Medan, Sumut – SuaraJatim.News – Sungguh miris nasib yang dialami oleh karyawan yang bernama Sahala Pangihutan Panjaitan (40) warga Jalan Turi Ujung No.176 Medan Sumatra Utara, yang sudah bekerja sebagai karyawan selama 15 Tahun lebih di PT Dinamika Adira Multi Finance dengan jabatan terakhir sebagai Recovery officer Area Golongan 4B, berhenti bekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance.

Menurut penuturan Sahala kepada awak media Kamis 22 Juni 2023, menyebutkan dirinya bergabung di PT Dinamika Adira Multi Finance dengan di awali sebagai staf pada Tahun 2008 dan dipromosikan menjabat sebagai Recovery officer Area pada Tahun 2010 yang berkantor di PT Dinamika Adira Multi Finance kota Tebing Tinggi Jalan Ahmad Yani No.200-A Medan.

Dan mulai pada Tahun 2012 sampai Tahun 2023 Sahala bekerja dibawah pimpinan Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager).

Seiring waktu berjalan, tepatnya pada tanggal 13 Juni 2023 hak Sahala di cabut sebagai Recovery Officer Area Sumbagut
di PT Dinamika Adira Multi Finance oleh Asril Naldi Lazuardi Siregar selaku ALRM (Area Loan Recovery Manager) tanpa dasar dan alasan yang tidak jelas tanpa Surat Peringatan (SP), terang Sahala kepada wartawan.

Masih menurutnya, atas pemutusan hubungan kerja sepihak atau dicabut haknya sebagai Recovery Officer Area Sumbagut tersebut Sahala dipanggil oleh Masniary Chan selaku Human Resource Development (HRD) untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja dengan kompensasi uang pisah yang hanya satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Namun Sahala tidak bersedia menandatangani surat tersebut alasannya jumlah uang kompensasi yang diberikan belum sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja yakni lamanya dirinya berkerja di PT Dinamika Adira Multi Finance selama kurang lebih 15 tahun terhitung mulai tanggal 16 Juni 2008 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023 “sambung Sahala.

“Saya akan terus berjuang mendapatkan hak saya yang sesuai dengan peraturan perundang udangan tenaga kerja yang berlaku.

Saya sudah berkerja selama 15 tahun lebih dan diputuskan hubungan kerja sepihak dengan kompensasi hanya diberi satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),” keluh Sahala.

Ditanya soal upaya dirinya akan melakukan upaya Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan hak normatifnya,
Sahala akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukum.

Demi pemberitaan yang berimbang.

Sampai berita ini dirilis awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Asril Naldi Lazuardi Siregar yang menjabat sebagai ALRM (Area Loan Recovery Manager) walau sudah dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang, ST, SH yang turut melakukan pendampingan terhadap Sahala Pangihutan Panjaitan karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada awak media menjelaskan sesuai surat kuasa pendampingan yang ditanda tangani Sahala Pangihutan Panjaitan bermaterai, akan turut serta memperjuangkan hak Pangihutan sebagai karyawan PT Dinamika Adira Multi Finance yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Pesangon Pasal 156 Ayat (1) yang
salah satunya menyebutkan hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK terhadap seorang pekerja atau karyawan.

“Sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada kami kepengurusan DPD SPRI Sumut sudah mencoba melakukan diskusi bersama pihak penasehat hukum PT Dinamika Adira Multi Finance agar memberikan hak pesangon korban yang di PHK secara sepihak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang Pesangon menjelaskan: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Namun hasilnya masih Nihil, melalui bagian Human Resource Development (HRD) tetap bertahan akan memberikan Sahala satu bulan gaji sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),”beber Burju Simatupang.

Diakhir penjelasannya, Burju Simatupang mengatakan tidak tertutup kemungkinan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PT Dinamika Adira Multi Finance akan dilanjut ke Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial.

PHK sepihak lapor kemana?

Berdasarkan Pasal 178 ayat UU Ketenagakerjaan, jika Perusahaan melakukan PHK sepihak, maka cara lapor PHK sepihak adalah dengan melaporkan Perusahaan tersebut pada instansi Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten atau Kota, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat

Berapa pesangon karyawan yang di PHK?

Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah.24 Mar 2023

Apakah PHK harus dilaporkan ke Disnaker?
Ya jawabnya.

Terkait hal itu, karyawan yang kena PHK ternyata perlu lapor melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Langkah ini agar pekerja yang terkena PHK bisa mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana sikap dan tindakan pekerja buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh perusahaan?
Jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh adalah melaporkan tindakan perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten atau Kota karena merupakan pengawas ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 178 ayat (1) Undang-undang.

Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan uang pesangon?

Efektivitas eksekusi terhadap pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana paling lama 4 (empat) Tahun penjara.

(RI-1)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for PT. Dinamika Adira Multi Finance Diduga Melakukan PHK, Sepihak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17