Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Daerah » Salah Satu Gudang Solar Di Kabupaten Demak Masih Tetap Beroperasi.

Salah Satu Gudang Solar Di Kabupaten Demak Masih Tetap Beroperasi.

(855 Views) January 30, 2025 9:18 pm | Published by | No comment

Demak – SuaraJatim.News – Praktik jual beli solar ilegal yang terjadi di sebuah Gudang di Kabupaten Demak Jawa Tengah Masih Beroperasi walau beralasan Sudah Libur. PT.Lancar Nama Gudang Penimbun yang disamarkan, Dalam PT. Lancar diduga masih aktif beroperasi walau salah satu supir mengatakan libur sudah seminggu. Namun buktinya setelah tim mendatangi salah satu gudangnya yang lain masih beraktifitas. Dugaan Asal Usul Solar industri di dalam gudang tersebut juga diduga bahwa modus operasi yang di lakukan oleh armada Mobil tangki biru putih. Milik PT. Lancar yang dimiliki inisial D dan A.
Kamis 30 Januari 2025.

Dalam mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU lalu ditimbun. Setelah itu, solar tersebut dijual kepada pengusaha-pengusaha inisial M, dalam bentuk solar industri (Non subsidi) yang ada di daerah Jawa Tengah dengan harga industri.

Dalam hal ini PT.Lancar atau gudang juga tidak dapat menunjukkan surat surat karena tim media tidak bisa menemui Pemiliknya Maupun Pengawasnya inisial D dan A secara langsung hanya supir yang dapat Kami temui.

Maka dalam hal ini jelas gudang milik inisial D dan A tersebut di nyatakan ilegal, atau tidak resmi dan semoga dalam hal ini pihak APH dan BPH bertindak tegas segera menindak praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang ada di Jawa Tengah ini khususnya Demak. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi.

Siapa saja yang boleh menggunakan BBM subsidi? Kendaraan apa saja yang berhak pakai BBM Subsidi?

Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah. Apa sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi? Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Badan Usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi,dan pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya.

(Tim~Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Salah Satu Gudang Solar Di Kabupaten Demak Masih Tetap Beroperasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17