Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
(520 Views) May 24, 2024 3:28 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang empat Jalan Diponegoro Surabaya, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 Pukul 02.45 Wib.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD yang dikemudikan oleh IM dengan dua sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW dikemudikan oleh Muhammad Iqbal Harianto dan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikemudikan Setto Aji Sasongko yang melaju dari arah selatan ke utara di JI. Diponegoro Surabaya, Rabu 22 Mei 2024.
Akibat kecelakaan tersebut, Pengemudi sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW atas nama Muhammad Iqbal Harianto (20) alamat Tanjung Raja Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya meninggal Dunia di TKP jenazah dibawa ke RSUD Dr. Soetomo dan pengemudi sepeda motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikemudikan Setto Aji Sasongko (19) alamat; Greges Timur 10 RT 01 RW 02 Asemrowo Surabaya. Mengalami luka tangan lecet-lecet.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.i.k., M.s.i. menjelaskan “Kecelakaan berawal saat kendaraan Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD yang dikemudikan oleh IM melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Diponegoro Surabaya kemudian sesampainya di Simpang 4 JI. Diponegoro – JI.Musi Surabaya berbalik arah ke arah utara dengan tidak mematuhi ketentuan rambu Perintah atau larangan dan pada saat berbalik arah tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah selatan ke utara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW dikemudikan oleh Muhammad Iqbal Harianto dan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW yang dikemudikan Setto Aji Sasongko yang melaju dari arah selatan ke utara di JI. Diponegoro Surabaya.”
Sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas dan tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut maupun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kemudian pengemudi mobil Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD (IM) melarikan diri dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin (SIM).
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Pemilik Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD sehingga Tersangka bersedia menemui pemilik Mobil Daihatsu Ayla warna merah No Pol L-1796-ACD.
Pada saat itu Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
Barang bukti yang diamankan Polisi Mobil Ayla Warna Merah L-1796-ACD. beserta STNK, KTP a.n (IM) Dua sepeda motor, SIM, dan Rekaman CCTV.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengemudi mobil AYLA akan dikenakan pasal 312 Jo ayat 1 nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 4 nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkutan jalan” Pungkasnya.
(Ani)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Satlantas Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro