Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel.
(206 Views) August 26, 2025 4:24 pm | Published by pimred | No commentBanyumas – SuaraJatim.News – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria diduga pengedar berinisial ER alias Dongkel (45) dengan barang bukti sabu. Petugas menangkap Dongkel yang merupakan warga Keluraham Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini pada hari Sabtu 23 Agustus 2025, sekira pukul 01.15 WIB, di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto. “Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Dongkel, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 9,17 gram yang disimpan di dalam celana panjang tersangka”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, dari interogasi awal, tersangka Dongkel mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ. HFZ saat ini masih dalam pencarian petugas. Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Hp.Merk VIVO V2027 warna biru serta 1 (satu) buah botol plastik yang berisi sample urine milik Dongkel, imbuhnya. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Dongkel dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rilis:
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
(Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka Dongkel.