Sim Mati 2 Tahun Bisa Diperpanjang Dengan Bantuan Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Ditempat Pelayanan Siola Dengan Biaya Fantastis.
(384 Views) August 28, 2025 6:40 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Tempat Penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C milik pemohon, yang diduga sudah sekitar 2 (dua) tahun tidak diperpanjang, dan akhirnya bisa diperpanjang, namun dengan perpanjangan tersebut, masih ada yang bantu, dari oknum anggota Lantas Polrestabes Surabaya, yang notabene adalah oknum anggota Tim Sus Satlantas Polrestabes Surabaya, Ini perlu dievaluasi bagi tempat pelayanan, seperti yang ada di tempat pelayanan perpanjangan SIM, baik SIM A dan SIM C khususnya.
Ini terjadi saat penerbitan perpanjangan SIM A dan SIM C milik pemohon, yang diduga sudah sekitar 2 (dua) Tahun tidak diperpanjang, dan akhirnya bisa diperpanjang, namun dengan perpanjangan tersebut, masih ada yang bantu, dari oknum anggota Lantas Polrestabes Surabaya, yang notabene adalah oknum anggota Tim Sus Satlantas Polrestabes Surabaya, inisial D.
Terbukti adanya chatting antar pemohon dengan salah satu awak media, yang memberitahukan bahwa pemohon tersebut atau atas nama inisial A, warga Sidoarjo. Dalam percakapan melalui WhatsApp (WA), yang menyatakan bahwa “pengurusan perpanjangan dikenakan biaya 1,3 juta, dan saya melalui D, Tim Sus Polrestabes Surabaya, tempat pengurusan ada di Siola Mall Pelayanan Publik, dengan disertai SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya yaitu ketika itu masa berlakunya tanggal 16 Mei 2022. Ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan Kepolisian RI yaitu :
– Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masa berlaku SIM yang terlambat adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang menegaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
– Dasar hukum yang lebih umum mengenai kewajiban memiliki SIM dan sanksi bagi yang tidak memilikinya (termasuk SIM mati) diatur dalam Pasal 281 dan 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun pihak oknum-oknum tertentu yang mau dan menerima perpanjangan SIM A dan SIM C, saat terlambat, masih diterima untuk diperpanjang, terbukti adanya pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C, yang terlambat 2 (dua) Tahun, bisa diperpanjang, dengan biaya yang sangat fantastis, yaitu senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), atas nama pemohon inisial A, yang informasinya dibantu oleh oknum Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya atas nama inisial D.
(Tim ~ Red)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Sim Mati 2 Tahun Bisa Diperpanjang Dengan Bantuan Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Ditempat Pelayanan Siola Dengan Biaya Fantastis.