Tambang Galian C Ilegal di Desa Kedawung Nekat Buka Tanpa Mengantongi Izin Ternyata Ini Bekingnya
(1055 Views) June 19, 2021 1:42 am | Published by pimred | No commentBlitar – Suarajatim.news – Larangan keras aktivitas Penambangan galian C ilegal alias bodong Oleh Polres Blitar seolah tidak di gubris oleh para penambang nakal yang tidak Taat oleh aturan dan tidak patuh terhadap perundang – undangan yang berlaku menambah sisi kelam carut marutnya aktivitas galian C yang rata – rata tidak mengantongi ijin dan “diduga” bodong alias abal-abal.
Hal ini cukup membuat mengkhawatirkan dan menjadi perhatian khusus dari Beberapa Pemerhati lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pasopati sebut saja Andik Haryanto salah satu tokoh dan pentolan LSM Pasopati, sangat menyayangkan adanya aktivitas penambangan ilegal ini saat menuturkan kepada awak media ini ketika di konfirmasi melalui via seluler terkait kegiatan penambangan ilegal di Kota Blitar karena bisa berdampak rusak nya ekosistem sekitar sungai dan terganggunya keseimbangan alam bila kegiatan ilegal ini berlangsung terus menerus karena bisa berpotensi bencana longsor dan banjir.
Oleh karena itu kegiatan ilegal apa lagi ini di tengah cuaca alam yang tidak menentu dan tinggi nya itensitas hujan seperti ini bila terjadi bencana longsor atau banjir dan berdampak kepada masyarakat sekitar yang akan bertanggung jawab . Dan perlu di ingat mas Supremasi hukum harus di tegakan begitu pungkas nya .
Di sisi lain ketika tim melakukan investigasi di lapangan memang kegiatan berlangsung malam hari menurut warga sekitar yang enggan namanya di sebutkan, hal ini terkesan ada nya main kucing – kucingan dengan aparat penegak hukum setempat karena walau tidak beraktivitas di pagi ataupun siang hari akan tetapi kegiatan penambangan Galian C yang diduga bodong dan tak berijin ini nekat beroperasi di malam hari ini dan “terkesan ” seperti ada yang mengkoordinir atau memang kebetulan mereka menyiasati beraktivitas di malam hari untuk sekedar mengelabuhi penegak hukum setempat atau memang terkesan meremehkan.
sedangkan di jelaskan di dalam aturan terkait aktivitas penambangan minerba , setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan haruslah mengantongi ijin IUP, IPR,ataupun IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa ijin bisa di pidana 10 tahun penjara atupun denda paling banyak Rp10.000.000 000 akan tetapi hal ini tidak menyurutkan langkah ataupun Ciut nyali para pengusaha tambang nakal yg nekat beroperasi di malam hari.
Dan hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak Hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup, dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang jelas- jelas Melanggar hukum agar tercapainya penegakan Supremasi Hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang- tambang ilegal di Desa Kedawung, supaya tidak timbul isu tidak sedap dan sudut pandang yang miring khususnya di pandangan Masyarakat luas pada umumnya. Oleh karna itu penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah tegas karena kegiatan penambangan ilegal adalah musuh bersama, selain merugikan negara baik di sektor pajak dan pendapatan, hal ini juga bisa berpotensi bencana bila aktivitas penambangan liar terus berlangsung dalam jangka panjang. (BF)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus

No comment for Tambang Galian C Ilegal di Desa Kedawung Nekat Buka Tanpa Mengantongi Izin Ternyata Ini Bekingnya