Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran Jaringan Narkoba
(692 Views) July 26, 2020 11:37 pm | Published by pimred | No comment
SJN – Surabaya Berdasarkan laporan informasi masyarakat akan adanya transaksi besar Narkoba jenis sabu-sabu, setelah dilakukan pantauan penyelidikan oleh Unit Reskim Polsek Gayungan Surabaya bahwa informasi tersebut benar,
Anggota kepolisian Unit Reskim polsek Gayungan langsung melakukan Penyergapan yang berawal terhadap Moch. Farid 21,th tinggal di Jl. Demak Jaya Surabaya, yang telah dihubungi oleh temannya bernama Edo untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram.
Setelah disetujui dan disepakati barang dikirim ke Jl. Petemon Gang. 1 Surabaya, Kemudian Moch. Farid menghungi temannya Jaka Ferry Purnama 21,thn untuk bersama-sama mengambil Narkoba jenis Sabu kepada Ajis Alamatnya yang tidak diketahui hanya informasinya di daerah Rabesan Madura.
Setelah barang dikirim dengan cara ranjau, dan barang tersebut diambil di Jl. Gembong Surabaya pada hari Minggu, 26/07/ 2020 sekira jam 00.05 Wib
Sesampai di Jl. Petemon 1 Surabaya, lalu menemui Edo selaku pemesan
Selanjutnya tgl 26 Juli 2020 sekitar jam 00.15 wib anggota Polsek Gayungan menangkap dan menggeledah Jaka Ferry Purnama beserta BB yang ditemukan dalam bungkusan dengan lipatan kertas kresek berupa Narkotika jenis sabu seberat 5,40 gram beserta plastik pembungkusnya dan Narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram beserta plastik pembungkusnya,
Setelah diintrogasi oleh aparat kepolisian, mengaku miliknya dan milik Moch. Farid yang dibeli dari Ajis yang saat ini masih (DPO) yang telah diketahui dari Rabesan Madura, semuanya seharga Rp 8.000.000,- dan akan dijual seharga Rp. 12.000.000,-
Kemudian anggota Tim Anti Bandit Gayungan melakukan penangkapan terhadap Jaka Ferry Purnama dan Moch Farid. di Jl. Petemon 1 Surabaya.
Selanjutnya kedua tersangka. Moch. Farid dan Jaka Ferry Purnama dibawa ke polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka moch farid sudah 1 tahun menjual sabu secara pahe maupun paket besar yang selalu berpindah-pindah dari apartemen harian, keuntungan digunakan untuk menyewa apartemen, pesta miras dan untuk membeli sabu kembali yang dipesan dan dikirim dari madura ke Surabaya.
Kini BB yang disita
Berupa 1 poket sabu berat 5,40 gram beserta plastik pembungkusnya dan1 poket sabu berat 5,42 gram beserta plastik pembungkusnya
sebagaimana tersangka akan di jerat dengan maksud dalam pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UURI no 35 thn 2009 tentang Narkotika. (*jib)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran Jaringan Narkoba