YBH Batara Dukung Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Gending.
(358 Views) July 12, 2025 7:12 am | Published by pimred | No commentProbolinggo – SuaraJatim.News – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Musaki, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menyita perhatian publik. Pasalnya, meski laporan sudah dilayangkan sejak 1 Maret 2025 ke Polsek Gending, para terduga pelaku berinisial APR, RR (putra APR), dan AR (keponakan APR) belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, Ketua DPD Yayasan Bantuan Hukum (YBH) BATARA, Umar Al Khotob NH, angkat bicara. Pria yang akrab disapa Ki Dalang itu mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas. “Jika sudah ada laporan dan diketahui identitas pelaku, apalagi sudah ada bukti CCTV dan visum, penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka. Apalagi jika para pelaku telah mengakui perbuatannya,” tegas Umar AL Khotob NH.
Jumat 11 Juli 2025.
Ia menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban, termasuk menginjak kepala korban hingga luka serius, sudah memenuhi unsur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Pasal itu jelas memuat unsur kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang lain. Jika semua unsur terpenuhi, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menerapkan pasal tersebut,” ungkap Umar AL-Khotob NH.
Lebih lanjut, Umar menegaskan pentingnya tindakan cepat dari penyidik untuk menjaga rasa keadilan masyarakat dan melindungi korban. Ia menilai, membiarkan para pelaku bebas berkeliaran justru menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian hukum. “Penyidik wajib menggunakan pasal yang sesuai dengan fakta hukum. Jika bukti kuat dan unsur pidananya terpenuhi, maka penyidik harus segera menahan pelaku agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum, Ki Dalang berharap proses penyidikan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Ia juga meminta agar aparat tidak ragu menetapkan tersangka jika alat bukti dan keterangan korban sudah menguat. “Korban butuh perlindungan hukum dan kepastian. Penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum,” pungkas Umar AL-Khotob NH.
Sebelumnya, Musaki melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Gending dengan membawa bukti rekaman CCTV dan hasil visum dari Puskesmas Gending. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait status hukum para terduga pelaku.
Bersambung..
(Tim ~ Redaksi)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus




No comment for YBH Batara Dukung Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan di Gending.