MEMBERATKAN, Tarif Bis AKAS Asri Untuk Kelas Ekonomi Tidak Sesuai Peraturan KEMENHUB
(602 Views) August 12, 2020 7:55 am | Published by pimred | No commentSJN- Surabaya. Di masa Pandemi Corona masih banyak saja segelintir orang yang memanfaatkan keutungan pribadi. Dalam pemanfaan yang NEKAT ini adalah bis AKAS Asri dengan menaikan tarif bis antar kota dalam provinsi dengan tarif tidak masuk akal yakni 3 kai lipat dari tarif biasa/normal. Bis dengan No.Pol L 7914 UG
Padahal menurut aturan tarif yang berlaku harus sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh Kementrian Perhubungan (KEMENHUB). Permasalahan tarif MEMBERATKAN ini sangat MERUGIKAN pihak konsumen atau para penumpang. Harga tarif yang tidak relatif itu membuat para penumpang tidak dapat berbuat apa apa.
Berikut tarif dari PO. Bis AKAS Asri yang memberatkan penumpang.
Surabaya-Probolingo dengan tarif 75 ribu
Surabaya-Lumajang dengan tarif 100 ribu
Surabaya-Bangil (Pasuruan) 20 ribu, Surabaya-Opak (Pasuruan) 50 ribu
Probolingo-Ranujoso (Lumajang- 20 ribu
Dinas Perhubungan Provinsi harus ambil sikap dengan adanya permasalahan ini jangan sampai berdampak pada PO bis yang lain karena salah satu PO berbuat Kecurangan tarif. Membuat para penumpang bis banyak yang kecewa juga kaget dengan tarif yang sangat besar
Arifin salah penumpang bis sangat kecewa dengan tarif yang tidak sesuai harga tarif normal ini, “pada umumnya kalau Surabaya-Lumajang biasanya 25 ribu kadang 35 ribu, sekarang menjadi 100 ribu, “keluh Arifin. Ia menambahkan, “kita meminta kepada pemilik PO Akas Asri harus sidak dan turun langsung ke lapangan, “tambahnya kecewa. dpn-fin
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
No comment for MEMBERATKAN, Tarif Bis AKAS Asri Untuk Kelas Ekonomi Tidak Sesuai Peraturan KEMENHUB