Armuji Akui Keliru Sebut Ormas Dalam Sidak Rumah Nenek Elina.
(123 Views) January 7, 2026 11:08 am | Published by pimred | No commentSurabaya – SuaraJatim.News – Wakil Wali Kota Armuji mengakui kesalahan dalam video sidak pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina Widjayanti, 80 Tahun, yang sempat viral di media sosial. Pernyataan itu disampaikan Armuji dalam konferensi Pers di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya, Selasa 6 Januari 2026, usai mediasi dengan organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas) Sedarah. Armuji mengatakan sidak tersebut dilakukan setelah dirinya menerima banyak laporan dan tekanan publik akibat beredarnya video pengusiran Nenek Elina. “Telepon masuk terus ke saya. Saya datang ke lokasi setelah itu,” kata Armuji.
Dalam sidak tersebut, Armuji sempat menyebut atribut organisasi Madas yang dikenakan salah satu terduga pelaku. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari ormas Madas dan sebagian masyarakat Madura yang menilai Armuji telah melakukan generalisasi dan stigma terhadap kelompok tertentu. Armuji berdalih bahwa penyebutan tersebut didasarkan pada keterangan Iwan, cucu keponakan Nenek Elina, serta pengamatan visual terhadap pakaian yang dikenakan Muhammad Yasin, salah satu tersangka. “Saat itu saya melihat ada tulisan dan mengira itu logo Madas,” ujarnya.
Meski demikian, Armuji mengakui penyebutan nama organisasi tersebut merupakan kekhilafan. Ia menegaskan tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang cukup untuk mengaitkan organisasi secara institusional dengan tindak pidana yang terjadi. “Itu kesalahan saya,” kata Armuji.
Ia menambahkan bahwa dalam video tersebut dirinya berulang kali menggunakan istilah “Oknum.” Namun, ia mengakui satu kali penyebutan nama organisasi telah memicu tafsir publik yang luas dan berdampak sosial.
Permintaan maaf Armuji secara khusus ditujukan kepada Ketua Umum DPP Madas Sedarah Moh Taufik dan masyarakat Madura secara umum. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menyudutkan kelompok etnis maupun organisasi tertentu. Kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina kini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Samuel (SAK) yang mengklaim membeli tanah rumah korban, Muhammad Yasin (MY), serta Klowor (SY) dan WE (40). Aparat menegaskan perkara ini merupakan tindak pidana individual dan tidak dapat dilekatkan pada organisasi mana pun tanpa pembuktian hukum.
Perkara ini sekaligus Menyoroti risiko pernyataan pejabat publik di ruang digital. Pernyataan spontan dalam konten sidak, tanpa verifikasi memadai, berpotensi memicu stigma sosial dan konflik horizontal, terutama ketika menyangkut identitas kelompok dan organisasi masyarakat.
(Redaksi~Tim)
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Click to open Menus


No comment for Armuji Akui Keliru Sebut Ormas Dalam Sidak Rumah Nenek Elina.