Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Dua Pelaku Pencurian HP Diringkus Polsek Tambora, Ini Modusnya, Pura-Pura Cari Sumbangan.

Dua Pelaku Pencurian HP Diringkus Polsek Tambora, Ini Modusnya, Pura-Pura Cari Sumbangan.

(38 Views) March 22, 2026 5:08 pm | Published by | No comment

Jakarta Barat – SuaraJatim.News – Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) harus merayakan Hari Raya Idulfitri di balik jeruji besi setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di Wilayah Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tambora. Modusnya cari sumbangan dan mencari rumah yang terbuka dan ditinggal pemiliknya. Keduanya diamankan usai melakukan pencurian satu unit handphone merek Realme dan satu kartu SIM di kawasan Jalan Jembatan Besi II Tambora Jakarta Barat pada Rabu 12 Maret 2026.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Wahyu Hidayat didampingi Kanit Reskrim Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Priyo Purnomo menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal saat kedua pelaku bertemu di kawasan Jembatan Besi pada dini hari. “Kedua pelaku kemudian berkeliling mencari sasaran rumah secara acak yang terlihat dalam kondisi tidak terkunci, dengan modus berpura-pura meminta sumbangan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Maret 2026.

Saat menemukan rumah korban dalam kondisi pintu terbuka, pelaku SA masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar, sementara pelaku AN berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian. Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Tim Buser Polsek Tambora yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.

Saat diamankan di jalan kalianyar Tambora Jakarta Barat pada Rabu 18 Maret 2026, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di Wilayah Jembatan Besi. Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat kejadian perkara sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Pencurian Hp Tanpa Unsur Kekerasan Atau Pemberatan Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun,” tegasnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Rilis:
Humas Polres Metro Jakarta Barat.

(Redaksi)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Dua Pelaku Pencurian HP Diringkus Polsek Tambora, Ini Modusnya, Pura-Pura Cari Sumbangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17