Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Hukrim » Mahkamah Agung Vonis Alia Yasmien Bersalah atas Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang.

Mahkamah Agung Vonis Alia Yasmien Bersalah atas Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang.

(237 Views) November 15, 2025 3:01 pm | Published by | No comment

Jakarta – SuaraJatim.News – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Alia Yasmien binti Daeng Pagaesa dalam perkara pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1413 K/Pid/2015, yang dibacakan dengan tagline “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Terdakwa Alia Yasmien, perempuan berusia 36 Tahun, lahir di Surabaya dan berdomisili di Komplek Anugrah Hamparan Asri, Jalan Tunggal Raya Nomor 1 RT 011 RW 002, Kelurahan Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dan pencucian uang.

Kronologi Kasus.

Berdasarkan berkas perkara, perbuatan pidana tersebut terjadi pada Desember 2013 hingga Februari 2014, tepatnya di kediaman terdakwa di Komplek Anugrah Hamparan Asri, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Selama kurun waktu tersebut, terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindakan penggelapan terhadap dana yang bukan miliknya, yang kemudian digunakan dan disamarkan melalui transaksi keuangan pribadi.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Alia Yasmien binti Daeng Pagaesa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang, serta menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa; Perintah agar terdakwa tetap ditahan selama proses pelaksanaan putusan;
Denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 285/Pid.B/2015/PN.BJM tertanggal 14 Juli 2015, yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana.

Dengan putusan kasasi ini, Mahkamah Agung memperkuat pandangan jaksa penuntut umum bahwa tindakan Alia Yasmien memiliki unsur niat jahat (mens rea) dan upaya penyamaran hasil kejahatan, sehingga termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang. Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan dana investasi perusahaan PT. Atlantic Bumi Indo, di mana terdakwa memiliki akses terhadap sejumlah rekening Perusahaan. Dalam kurun waktu antara akhir 2013 hingga awal 2014, sejumlah dana perusahaan dilaporkan berpindah ke rekening pribadi terdakwa tanpa dasar hukum yang sah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembelian aset pribadi dan dialihkan melalui serangkaian transaksi yang sulit dilacak, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihak penyidik dan penuntut umum menilai bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan berulang, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Putusan Pengadilan Sebelumnya. Sebelum sampai di Mahkamah Agung, perkara ini telah melalui proses hukum panjang di tingkat Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam putusan Nomor 285/Pid.B/2015/PN.BJM, majelis hakim PN Banjarmasin sempat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara materiil, namun dinilai bukan merupakan tindak pidana, melainkan pelanggaran dalam ranah perdata atau hubungan kerja.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa pengadilan tingkat pertama keliru dalam menerapkan hukum. Jaksa menilai, tindakan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan pencucian uang sesuai ketentuan hukum positif. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa, dan menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan. Majelis hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menegaskan bahwa terdakwa secara sadar memindahkan dan menguasai dana milik pihak lain, kemudian menggunakannya untuk kepentingan pribadi. “Perbuatan Terdakwa bukan semata-mata pelanggaran administratif, melainkan mengandung unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan upaya penyamaran terhadap hasil kejahatan sebagaimana unsur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010,” demikian kutipan pertimbangan hakim dalam salinan putusan.

Hakim juga menilai bahwa tindakan terdakwa telah merugikan perusahaan dalam jumlah besar dan menimbulkan dampak hukum yang signifikan terhadap kepercayaan bisnis. Oleh karena itu, majelis menilai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan sudah proporsional. Dengan dijatuhkannya vonis ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan keuangan, termasuk penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh individu di lingkungan korporasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa pelaku kejahatan keuangan dapat dijerat tidak hanya dengan pasal penggelapan, tetapi juga dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya menyembunyikan hasil kejahatan. Putusan Mahkamah Agung ini bersifat inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dilaksanakan oleh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Tim ~ Red)


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/addthis.php on line 4
Categorised in: ,

No comment for Mahkamah Agung Vonis Alia Yasmien Bersalah atas Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Notice: Undefined variable: options in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/u3281444/public_html/suarajatim.news/wp-content/themes/magazimple1.0dev/footer.php on line 17